132 Warga Binaan Lapas Pohuwato Terima Remisi, 7 Diantaranya Remisi Bebas

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Di Hari Ulang Tahun (HUT) ke – 80 Republik Indonesia, tujuh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pohuwato dibebaskan, setelah mendapat pengurangan hukuman atau remisi dari Negara.

Kalapas Pohuwato Tristiantoro Adi Wibowo menyebut bahwa remisi adalah bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang mampu menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana. Hal itu disampaikannya usai mendampingi Bupati Pohuwato Saipul Mbuinga saat pemberian remisi secara simbolis dalam upacara pengibaran bendera Merah – Putih di Halaman Kantor Bupati, Ahad, 17 Agustus 2025.

“Remisi bukanlah hadiah, melainkan hak bagi setiap warga binaan yang disiplin, taat aturan, serta aktif dalam program pembinaan. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk menjalani hidup dengan lebih baik, bermanfaat, dan tidak kembali melakukan kesalahan yang sama,” ujar Adi Wibowo.

Tidak hanya kepada 7 warga binaan, 125 Warga binaan lain juga turut mendapat pengurangan masa tahanan. Sehingga total warga binaan Lapas Pohuwato yang mendapat remisi ini adalah sebanyak 132 orang.

Dari total warga binaan yang mendapat remisi tersebut dijelaskan Adi, menerima remisi dengan rincian remisi satu bulan hingga enam bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani.

“Kami berharap mereka bisa menjadi manusia yang lebih baik, mandiri, dan diterima kembali oleh masyarakat dengan tangan terbuka,” harapnya.

Sementara itu, Nurdin Daeng Materu salah seorang warga binaan penerima remisi yang bebas menyampaikan terima kasih kepada pemerintah, khususnya pihak Lapas, yang selama ini telah melakukanpembinaan kepadanya dan warga binaan lain.

“Hari ini adalah hari yang paling bersejarah dalam hidup saya, bebas tepat di hari kemerdekaan. Saya berjanji akan menjadi pribadi yang lebih baik, tidak akan mengulang kesalahan, dan siap membuktikan diri di tengah masyarakat,” ucapnya gembira.