GORONTALO – HARIANPOST. ID- Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menerbitkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II, Pembebasan Pajak Progresif, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Kedaluarsa PKB. Program yang diberi nama Untungi Poopat atau empat kali lebih untung ini mulai diberlakukan pada 2 Mei 2023.
“Program ini merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu semakin meningkat, apalagi dengan berbagai keringanan dan kemudahan yang kita berikan,” kata Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, Selasa (2/5/2023).
Sukril menjelaskan, berdasarkan catatan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Gorontalo termasuk dalam 17 daerah yang telah memberikan kemudahan kepada masyarakat melalui kejahatan BBN-KB II, pajak progresif, denda PKB, serta kedaluarsa PKB. Terkait kejadian pajak progresif, Sukril menuturkan, warga tidak perlu lagi mengatasnamakan kepemilikan kendaraan bermotor untuk unit kedua, ketiga, dan seterusnya, dengan nama istri maupun orang lain.
“Dengan penyelesaian pajak progresif ini warga bebas membeli kendaraan berapa saja. Kalau dulu untuk kendaraan pertama dikenakan pajak 1,5 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, sekarang tidak dikenakan lagi pajak progresif,” jelasnya.
Lebih lanjut Sukril menuturkan, untuk penyelesaian BBN-KB II diberlakukan untuk kendaraan yang beroperasi di Gorontalo tetapi tetap menggunakan nomor pelat dari daerah luar, termasuk balik nama dari pemilik kendaraan pertama kepada pemilik kedua. Program tersebut juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang pajaknya menunggak melalui cacat denda PKB, serta kendaraan yang pajaknya telah kedaluarsa.
“Kami berharap melalui program ini akan ada peningkatan pendapatan asli daerah khususnya PKB, sehingga dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah untuk pelaksanaan program pembangunan di Provinsi Gorontalo,” tutur Sukril.
Sementara itu berdasarkan data Bidang Pendapatan Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, realisasi pajak daerah pada tahun 2022 sebesar Rp429,13 miliar. Jumlah tersebut mencapai 114,09 persen dari target sebesar Rp376,12 miliar. (Agus)