POHUWATO, HARIANPOST.ID- Dilaksanakan sebulan penuh, dimulai sejak 24 Juni dan berakhir 24 Juli kemarin, tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data Pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pohuwato sudah mencapai 100 persen.
Untuk KPU Pohuwato sendiri, proses coklit data pemilih pilkada yang terbagi dalam 257 Tempat Pemungutan Suara (TPS), dengan jumlah pemilih 113.943 pemilih, proses coklitnya sudah tuntas pada pekan kedua tahapan coklit.
“Untuk Pohuwato, proses coklit itu selesainya masuk minggu kedua. Tapi karena data bergerak, tiba – tiba ada yang meninggal , tiba – tiba ada pemilih baru itu kemudian di update ( baca : perbarui). Maka KPU Pohuwato menginstruksikan untuk menyelesaikan tahapan coklit sesuai dengan waktu tahapan, sampai 24 Juli,” ujar Komisioner KPU Pohuwato Divisi Prencanaan Data dan Informasi, Usman Dunda saat ditemui di ruang kerjanya, Jum’at 26 Juli 2024.
Hasil Coklit
Berdasarkan hasil coklit yang dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih) terang Usman, dari data turun 113.943 pemilih, yang sesuai itu sebanyak 107.724 pemilih.
“Termasuk juga yang ditemukan meninggal dunia, pindah alamat, TPS nya tidak sesuai, itu menjadi kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS) itu sebanyak 2.645 pemilih,” urai Usman Dunda
Lanjut Usman menguraikan, dari proses coklit pihaknya juga menemukan pemilih dengan kategori ubah. Kategori ubah tersebut kata dia, biasanya adalah pemilih yang status di Kartu Tanda Penduduk (KTP) belum berubah.
“Biasanya di status KTP dia belum menikah, nah sekarang sudah menikah. Termasuk , ada status yang belum memiliki KTP, sekarang sudah memiliki KTP. Kondisi – kondisi ini yang kemudian dia (pemilih) masuk dalam kategori ubah” terang Usman Dunda
Untuk pemilih dengan kategori ubah tersebut dalam catatan KPU Pohuwato, sebanyak 3.574 pemilih.
Tidak hanya mendapati pemilih dengan kategori ubah, dari proses coklit yang telah dilakukan Pantarlih Pohuwato juga mendapati pemilih dengan kategori baru. Pemilih dengan kategori ini jelas Usman, adalah pemilih yang datanya tidak terdapat dalam daftar pemilih.
“Kategori baru itu namanya tidak ada dalam daftar pemilih, kemudian dimasukkan ke dalam daftar pemilih. Pemilih kategori baru itu sebanyak 2.384 pemilih,” jelas Usman
Perubahan Daftar pemilih
Setelah melakukan coklit, KPU Pohuwato menyimpulkan ada perubahan dalam daftar pemilih di Pemilihan Kepala Daerah Pohuwato Tahun 2024. Dari data daftar pemilih 113.943 pemilih, setelah dilakukan coklit menjadi 113.682 pemilih.
“Berkurang dari daftar pemilih. Dari 113.943 pemilih berkurang menjadi 113.682 pemilih. Itu berkurangnya itu karena ada yang meninggal dunia, ada yang pindah ke luar daerah (Provinsi), termasuk ada yang masuk lagi,” papar Usman
“Data turun 113.943 pemilih ditambah Pemilih baru 2384 pemilih dikurangi pemilih Tidak memenuhi syarat 2645 pemilih, itu menghasilkan 113.682 pemilih aktif,” urainya
Sementara untuk tahapan berjalan saat ini kata Usman, petugas Pantarlih telah menyerahkan alat kerjanya ke PPS. PPS kemudian menyusun daftar pemilih hasil pemuktahiran (DPHP). Tahapan tersebut dilaksanakan mulai 25 Juli sampai 31 Juli 2024.