GORONTALO – Harianpost.id- Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo menyita aset surat tanah di Bank Sulawesi Utara – Gorontalo (BSG) Cabang Tilamuta, Boalemo. Penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dugaan perkara korupsi di BSG.
Pantauan media ini, sekitar Pukul 14.00 WITA, unit Tipidkor yang dipimpin oleh Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani, tiba di Kantor BSG yang berlokasi di Desa Hungayonaa.
Tak membutuhkan waktu lama, unit Tipidkor pulang membawa sejumlah dokumen untuk dijadikan barang-barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Boalemo IPTU Saiful Kamal S.T.K., S.I.K, melalui Kanit Idik III Tipidkor, IPDA Budi Abdul Gani membenarkan hal ini.
Ia mengungkapkan sedikitnya 10 dokumen berupa sertifikat hak milik aset tanah yang berhasil dikantongi dalam penyitaan tersebut.
IPDA Budi Abdul Gani mengatakan, semua dokumen yang berhasil disita berkaitan dengan objek perkara yang diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 37 Miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
“Penyitaan yang kami lakukan telah mendapatkan izin khusus penetapan dari Pengadilan Negeri (PN). Perkara ini mulai dilakukan penyidikan sejak 2019. Objek perkaranya, 2015 hingga 2017,”kata IPDA Budi Abdul Gani SH, menerangkan.
Adapun dalam perkara ini, pihaknya telah memeriksa sekitar 50 orang saksi. Antara lain, pihak kontraktor hingga mantan pejabat tinggi Daerah Boalemo. Untuk proses hukum kata dia, akan ditingkatkan sesuai prosedur.
“Maklum agak telat, karena penyidik sangat hati-hati dalam mengambil setiap tindakan hukum. Namun yang pasti kami menjamin kepastian hukumnya. Perlu diketahui, perkara ini juga mendapat asistensi langsung oleh KPK-RI dan Subdit IV Tipidkor Barekrim Polri,”katanya
Terkait penyitaan aset di BSG, pihak BSG Tilamuta belum bersedia memberikan komentar.(Harpos)