Tujuh Fraksi Deprov Menerima Ranperda Pertanggung Jawaban APBD 2022

GORONTALO HARIAN POST. ID-Sebanyak Tujuh Fraksi Dewan Perwakilan Raykat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022 Pemprov Gorontalo.

Ranperda yang disampaikan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf di Ruang Sidang DPRD, Senin (26/06/2023) mendapat beberapa catatan.

Dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Fikram Salima menyampaikan terdapat perbedaaan angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) pada saat penyampaian LKPJ dan pada saat pertanggungjawaban APBD 2022.

“Sejumlah OPD belum memaksimalkan pemanfaatan anggarannya sehingga kita berharap tahun tidak meninggalkan silpa” Kata Fikram Salilama.

Disisi lain pengunaan APBD 2022 terdapat keterlambatan proyek dalam pekerjaannya dan menjadi catatan pula pembangunan RS Ainun Habibie.

Sementara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kris Wartabone mengungkapkan bahwa Nilai Tukar Pertani (NTP) saat ini berada di angka 105.82 persen atau lebih besar dari 100, artinya indeks harga yang diterima oleh petani lebih besar dari indeks harga yang harus dibayar.

Selanjutnya persoalan UMKM, saat ini provinsi Gorontalo belum bankabel dan belum adaftif dengan perkembangan dunia digital. Tingginya indeks penggunaan media sosial belum berbanding lurus dengan perkembangan E-commerce sehingga marketing dan transaksi masih dalam bentuk konvensional.

“Saya atas nama pemerintah provinsi Gorontalo menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah daerah dalam menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan dan kemasyarakatan di Gorontalo,” ungkapnya.

Adapun rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit oleh BPK RI terdiri dari laporan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, dan operasional. Selanjutnya ada laporanarus kas, perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan.

Sementara Penjagub Ismail berharap Ranperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi Gorontalo, serta dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai syarat penyusunan APBD perubahan tahun anggaran 2023.

“Kami berharap ranperda dapat dibahas sesuai dengan tata tertib DPRD tingkat provinsi. Dan kiranya dapat ditetapkan menjadi Perda sebagai syarat penyusunan APBD perubahan Tahun Anggaran 2023,” pungkasnya.(Agus)