GORONTALO – Harianpost.id- Diduga merugikan keuangan Negara sekitar Rp 37 Miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, menetapkan mantan pimpinan BSG Tilamuta, inisial ET, sebagai tersangka.
ET, Ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Boalemo, atas dugaan korupsi perkara di Bank Sulutgo (BSG) Cabang Tilamuta, Boalemo. Yang saat itu dirinya masih menjabat sebagai pimpinan BSG Tilamuta.
Kasat Reskrim Polres Boalemo, Melalui Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani SH, mengungkapkan, saat ini baru satu tersangka. Yakni, berinisial ET, yang tak lain merupakan mantan Pimpinan BSG Cabang Tilamuta.
“Kami sudah kirim surat pemanggilan dan surat alih status sebagai tersangka kepada yang bersangkutan, dan sudah diterima. Rencananya, Senin pekan depan diperiksa. Semoga yang bersangkutan tak berhalangan untuk hadir,” kata IPDA Budi Abdul Gani SH.
IPDA Budi Abdul Gani SH mengatakan, sebelumnya yang bersangkutan sudah pernah dipanggil beberapa kali, dalam memberikan keterangan sebagai saksi.
“Kalau ada perkembangan, nanti kami sampaikan. Bicara soal korupsi, pastinya tak hanya berdiri sendiri. Tapi kami fokus di satu tersangka dulu. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak berwenang lainnya, termasuk Kejaksaan untuk tindakan hukumnya,” kata IPDA Budi Abdul Gani SH.