Tindaklanjuti Laporan Terkait Pembebasan Lahan, Komisi III Panggil Balai Wilayah Sungai

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Komisi III bidang perencanaan dan pembangunan DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan rapat kerja bersama mitra kerja unsur vertikal Provinsi Gorontalo, dalam rangka menindaklanjuti laporan kantor hukum Rani SH terkait pembebasan lahan. Senin, 16 Januari 2023.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M.T. Mopili menjelaskan bahwa Pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo sudah membayar sesuai luas lahan yang telah dibebaskan seluas 3 ribu hektar.

Akan tetapi seiring berjalannya waktu, lahan yang telah dibebaskan tersebut ada yang menggugat di pengadilan bahwa pihak balai membayar pada pihak yang bukan pemilik lahan, hal ini dibuktikan pada tahun 2017 ada putusan pengadilan bahwa lahan seluas 9 hektar tersebut ada pemiliknya.

“Bahwa persoalan pembebasan lahan, balai wilayah sungai di marisa, sudah membayar sesuai luas lahan yang telah dibebaskan seluas 3 ribu hektar, akan tetapi ada yang menggugat kembali di pengadilan bahwa balai sungai itu membayar bukan pada pemiliknya,” Ucap Ketua Komisi III, Idrus Mopili.

Adapun menurutnya, bahwa gugatan yang menjadi pembahasan di Komisi III DPRD bersama Balai Wilayah Sungai Sulawesi II Gorontalo bukan masalah salah membayarnya, akan tetapi lebih ke persoalan dampak dari pembangunan irigasi yang sedang berlangsung dan mengakibatkan lahan tidak bisa di garap karena terjadinya genangan.

“Jadi menurut kami, gugatan ini bukan masalah salah membayar tetapi lebih ke dampak dari pembangunan irigasi yang sedang berlangsung dan mengakibatkan lahan tidak bisa digarap karena terjadinya genangan,” tandasnya,

Selain itu, Idrus Mopili selaku ketua komisi III menegaskan bahwa telah melakukan peninjauan ke lapangan dan telah menelusuri berkas-berkas yang bersumber dari Kanwil Pertanahan Provinsi Gorontalo.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut Komisi III memperoleh data dimana pada tahun 2016 pihak pertanahan telah membayar semua proses tahapan sesuai ketentuan yang ada.

“Pihak pertanahan sudah membayar semua proses tahapan sesuai dengan ketentuan yang ada,” tutupnya