Tindaklanjuti Aduan Warga, Komisi II Deprov Gorontalo Minta Penjelasan PLN

HARIANPOST (Deprov)- Menindaklanjuti aduan Warga terkait Keluhan meteran Listrik, Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dan stakeholder terkait, Senin (7/3) di ruang Dulohupa

Aduan-aduan kemarin yang telah diterima oleh komisi II dalam kunjungan kerja di desa Potanga, Kecamatan Boliyuhuto, kabupaten Gorontalo menjadi hal serius yang di bicarakan bersama pihak PLN yang senantiasa bertanggung jawab penuh atas pelayanan kerja yang diberikan.

Kehadiran empat perwakilan PLN dirapat kerja merupakan bentuk integritas, komitmen, dan tak serta merta lepas tangan atas masalah yang dihadapi di lapangan.

Warsito menuturkan bahwasanya aduan terkait pemutusan meteran dan denda yang membebani masyarakat ini sudah terjadi 5 tahun yang lalu. Akan tetapi, masyarakat mengadukan kembali hal tersebut.

“Sehingganya kami meminta kepada pihak PLN agar lebih memaksimalkan sosialisasi dan pembebasan denda terhadap warga,”kata Warsito

” Tuntutan dan harapan kami adalah pemasangan kembali lampu warga dan ditiadakan dendanya. Bukan berarti kami mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada dipihak PLN. Seharusnya sosialisasi pihak PLN lebih di maksimal kan lagi agar masyarakat paham dan tahu terkait aturan yang ada,” tutur Warsito menambahkan

Sementara itu, pihak manager PLN unit limboto,Husen menjelaskan agar segera menemui konsumen yang kemarin sempat dilakukan pemutusan listrik serta mempelajari lebih dalam lagi masalah yang terjadi di lapangan.

” Terkait informasi yang diterima kemarin, Setelah dilakukan pengecekan, bahwasanya oknum yang melakukan penertiban dan pemindahan meteran bukan dari petugas PLN, melainkan pihak kedua,” ungkap Husen

Sementara hal senada di utarakan oleh Supriadi dari pihak PLN. Terkait pelayanan, petugas PLN Kata Supriadi baik P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik) tidak melakukan pemasangan baru meteran, kecuali ada intruksi langsung.

“Kalaupun didapati hal tersebut di lapangan, itu sepenuhnya tanggungjawab dia yang memasang. Sebab sudah ada petugas yang terdata, memang ditugaskan untuk pasang baru. Dan tidak ada lagi negosiasi yang terjadi di lapangan,”ujarnya

Dalam rapat kerja membahas aduan masyarakat terhadap mekanisme pemindahan meteran listrik serta pemberlakuan sanksi administrasi (denda) terhadap pelanggan listrik.

Pihak PLN menjelaskan ada sekitar 50 petugas yang tersebar di masing-masing unit kerja di kabupaten Gorontalo. Seharusnya ini sejalan terkait pengoptimalan kinerja di lapangan, Komisi II mengharapkan agar ada sosialisasi yang lebih masif yang dilakukan pihak PLN agar masyarakat paham terkait aturan dan ketentuan yang berlaku. Agar masyarakat tercerahkan ketika ada denda yang diberlakukan oleh PLN.

” Sehingganya masyarakat yang tidak paham, menurut saya mereka tidak boleh kena denda atas ketidakpahaman itu,” Harap Warsito

Solusi yang ditawarkan PLN yaitu, pihaknya akan turun lapangan dan mengklarifikasi lebih dalam terkait aduan-aduan tersebut. (Tr-2)