Timbun BBM Bersubsidi, Dua Pria di Boalemo Terancam 6 Tahun Penjara

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Sebanyak 1,1 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar berhasil disita oleh polres Boalemo dari dua orang pelaku penimbunan BBM.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka berinisial YY (31) dan SK (53) atas penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Desa Pentadu Barat, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, SIK, mengungkapkan bahwa setelah melalui proses penyelidikan yang panjang satreskrim polres Boalemo berhasil melakukan pengungkapan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar.

“Dari hasil pengungkapan, kami mengamankan kurang lebih 37 jerigen dengan total 1,1 ton Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar,” ucap Kapolres Boalemo AKBP Deddy Herman, SIK, saat konferensi pers, Jum’at, (7/7/23).

Tersangka bernama berinisial YY, kata AKBP Deddy Herman, SIK, bertindak sebagai pelaku yang mengambil solar di SPBU. sementara untuk inisial SK diduga ikut terlibat dalam penampungan dan juga sebagai pemilik rumah penampungan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” kata Kapolres Boalemo.

AKBP Deddy Herman juga menghimbau masyarakat Boalemo untuk tidak melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

“Ini sebagai pembelajaran. Jadi jangan coba-coba lagi melakukan penimbunan BBM bersubsidi,” pungkasnya.