POHUWATO, HARIANPOST.ID- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pohuwato tak pandang bulu, tertibkan alat peraga sosialisasi (APS) milik calon legislatif (Caleg) yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Senin, 13 November 2023.
Padahal sebelum menertibkan baliho milik caleg yang curi start itu, Bawaslu Pohuwato sebelumnya sudah memberikan himbauan serta saran perbaikan. Setelah mendapat himbaun, terlihat sejumlah caleg tampak menutupi APS-nya yang memuat konten ajakan memilih, citra diri dan juga nomor urut.
Namun, masih ada saja caleg yang tidak menindaklanjuti himbauan Bawaslu Pohuwato itu. Alhasil, APS yang melanggar ketentuan itupun ditertibkan Bawaslu Pohuwato. Pada penertiban tersebut, Bawaslu Pohuwato dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Panwas Kecamatan (Panwascam).
Ketua Bawaslu Pohuwato Yolanda Harun menyampaikan, penertiban APS yang menyerupai APK itu akan dilakukan Bawaslu hingga besok, 14 November 2023. Dalam penertiban ini, Bawaslu Pohuwato dibagi menjadi dua tim. Tim Pertama dipimpin Ketua Bawaslu Yolanda Harun dan anggota Amran Hulubangga, sedangkan tim dua dipimpin anggota Bawaslu, Munawar.
“Hari ini kita turun dua tim. Saya di tim satu dengan Pak Amran, sementara pak Munawar itu di tim dua. Kami tim satu itu Kecamatan Dengilo, Paguat, sampai nanti ke Kecamatan Taluditi. Sedangkan Pak Munawar dari Kecamatan Popayato Barat sampai ke Wanggarasi,” ungkap Yolanda Harun

Di hari pertama penertiban APS mirip APK ini, sudah ada puluhan APS yang ditertibkan Bawaslu. Namun Yolanda sendiri belum mengetahui pasti berapa APS yang telah ditertibkan. Sebab dirinya masih belum menerima laporan dari tim dua. Hanya saja untuk di Kecamatan Dengilo kata dia, Bawaslu hanya menertibkan dua APS milik caleg.
“Untuk jumlahnya itu nanti saya konfirmasi dulu ke setiap Kecamatan. Kalau di Dengilo itu hanya ada dua APS. Di Paguat itu yang agak banyak, “ kata Yolanda Harun
Bawaslu Pohuwato kata Yolanda, sebelumnya telah memberikan himbauan serta saran perbaikan. Bahkan pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) beberapa waktu lalu, Bawaslu kembali memberikan himbauan serta melakukan pertemuan dengan Partai Politik dan memberikan waktu selama dua hari , Tanggal 6 dan 7 November 2023, kepada peserta pemilu untuk menertibkan APS yang menyerupai APK secara mandiri.
Tapi kata Yolanda, sampai saat ini masih ada APS yang belum ditertibkan. Sehingga Bawaslu Pohuwato secara serentak melakukan penertiban APS tersebut. Bahkan APS milik mantan Gubenur Gorontalo Rusli Habibie juga ditertibkan Bawaslu karena menyerupai alat peraga kampanye.
Alasannya jelas Yolanda, Bawaslu melihat APS yang melanggar ketentuan dan masih terpasang tersebut bukanlah APS melainkan APK. Sehingga Bawaslu mencabut APS itu untuk menghilangkan unsur kampanye dalam APS milik caleg curi start itu.
Sementara untuk APS yang konten berisi ajakannya sudah ditutupi, Bawaslu tidak menertibkan APS tersebut.Karena pasca penetapan DCT terang Yolanda, peserta pemilihan umum pada tanggal 4 sampai 27 November dianjurkan untuk melakukan sosialisasi dirinya, bukan melakukan kampanye.
“Masa kampanye itu baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024,”jelasnya