Tersangka Pembunuhan Remaja di Boalemo, Terancam 15 Tahun Penjara

BOALEMO,HARIANPOST.ID- RP (19 tahun), pria, pelaku pembunuhan remaja perempuan RI (13 tahun) di Paguyaman Pantai, Kabupaten Boalemo ini harus menjalani hari – hari dengan menginap di Hotel Prodeo (penjara).

Karena aksi kejinya itu, RP dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 458 serta Pasal 415, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kepada Wartawan, Rabu, 18 Februari 2025, Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim, IPTU Nurwahid Kiay Demak, SH., MH., mengungkapkan kronologi pembunuhan yang dilakukan RP.

Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka berinisial RP (19) membawa korban keluar rumah, setelah istri pelaku marah karena melihat tersangka memegang pipi korban.

Dengan modus memberikan uang kepada korban untuk membeli jajanan dan minuman di warung, tersangka berhasil mengajak korban bersembunyi di beberapa lokasi, mulai dari bawah pohon mangga hingga ke area bawah jembatan untuk menghindari pantauan warga dan istrinya.

“Sekitar pukul 23.50 WITA, tersangka membawa korban ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban selama kurang lebih 10 menit. Tragedi memuncak pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di area hutan mangrove Desa Bubaa, Kecamatan Paguyaman Pantai, tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan keji yang kedua kalinya, namun korban menolak keras. Korban mengancam akan memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya”, ungkapnya.

Tersangka RP pun panik dan takut saat korban akan melaporkan perbuatannya kepada orangtua.

“Karena panik dan takut, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk menyembunyikan perbuatannya, tersangka menyeret jasad korban ke sebuah perahu di pinggir muara,”bebernya.

Tidak berhenti di situ, tersangka kemudian mendayung perahu selama 20 menit ke arah laut untuk membuang jasad RI,  serta pakaian yang telah diikat dengan batu.

” Tersangka baru kembali ke rumah pada pukul 02.24 WITA dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanya oleh istrinya”, ungkapnya.