POHUWATO, HARIANPOST.ID – Aksi sulap pupuk subsidi yang dijual belikan ke PT Lebuni, Popayato, memasuki babak baru. Dalam perkara ini, tersangka bertambah menjadi dua orang.
Setelah Polisi menetapkan (N) pemiliki kios pengecer sebagai tersangka, kabarnya Polisi juga telah menetapkan (FW) sebagai tersangka. Informasi tersebut diperoleh media ini dari sumber terpercaya.
Media ini pun telah mengonfirmasi hal tersebut kepada Kapolres Pohuwato melalui Kasi Humas dan Kasat Reskrim, namun belum ada informasi resmi yang disampaikan terkait penetapan tersangka FW dan peran keterlibatan FW dalam perkara hukum jual beli pupuk subsidi yang bungkusnya disulap menjadi pupuk non subsidi dan diperjual belikan kepada PT Lebuni tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, tersangka (N) pemilik kios pengecer resmi pupuk subsidi UD. JOFAEL, di Kecamatan Popayato Timur itu, pada 19 – 20 Desember Tahun 2023 menyalurkan pupuk subsidi sebanyak 400 karung pupuk urea, atau sebanyak 20 ton di luar wilayah tanggungjawabnya.
Sebanyak 20 ton pupuk urea tersebut disalurkan kepada FW di Desa Trikora, Kecamatan Popayato. Sejumlah pihak diduga terlibat dalam aksi sulap pupuk subsidi ini, termasuk mantan Kapolsek Popayato IPDA Lukman M. Olii.
Saat dikonfirmasi Mei lalu, mantan Kapolsek Popayato itu tidak memberikan tanggapan saat ditanyakan soal keterlibatannya dalam aksi sulap pupuk subsidi PT Lebuni.