Terkait WPR, DPRD Pohuwato Apresiasi Upaya Pemkab Pohuwato

POHUWATO -Harianpost.id- Bertahun – tahun menanti, masyarakat penambang Pohuwato akhirnya bakal menikmati melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Menyikapi kabar baik tersebut, DPRD Kabupaten Pohuwato, Selasa, 21 Juni 2022 mengundang Sekretaris Daerah Iskandar Datau dan OPD tekhnis, guna mengkonfirmasi langkah lebih lanjut, agar masyarakat penambang bisa melakukan aktivitas pertambangan secara legal.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama tim percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kata Iskandar, mengusulkan 2.618 Ha sebagai wilayah pertambangan rakyat, yang tersebar di empat Kecamatan. Kecamatan Dengilo, Buntulia, Patilanggio dan Kecamatan Popayato Barat. Namun yang terealisasi hanya 300 Ha.

“Tahapan berikutnya, untuk mendapatkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) itu ada kajian pengelolaan. Namun sebelumnya harus ada sosialisasi dari Dinas penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo,” terang Iskandar Datau

Setelah kajian pengelolaan kata Iskandar ada tahapan pemetaan IPR, dan selanjutnya akan ada izin lingkungan.

“Agar supaya tidak lama prosesnya, kita dorong agar izinnya ini ke upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya pemantauanLingkungan Hidup (UKL – UPL),”terangnya lagi

“Untuk mempercepat ini kita meminta dukungan DPRD dan kita juga akan melibatkan APRI untuk mendorong Dinas penanaman Modal ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, karena ini kewenangan mereka,” jelasnya

Sementara itu, Ketua Komisi III Beni Nento memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato yang telah melakukan upaya percepatan keluarnya WPR.

“Atas nama DPRD, kami apresiasi langkah percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Pohuwato,” ungkap Beni Nento

Anggota DPRD dari partai Golkar ini mendorong kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk membentuk kembali tim percepatan untuk memperoleh Izin pertambangan Rakyat (IPR). Tim poercepatan IPR ini kata Beni, harus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Kewenangan ini ada di Pemerintah Provinsi. Karena itu kita dorong tim percepatan IPR melakukan koordinasi, agar Pemerintah Provinsi bisa melakukan sosialisasi terkait IPR ke masyarakat penambang Pohuwato,” terang Beni

DPRD berharap dengan hadirnya wilayah pertambangan di Pohuwato, menjadi kabar baik bagi masyarakat penambang. Namun Beni meminta masyarakat penambang untuk bersabar dan mempercayakan sepenuhnya proses memperoleh IPR kepada Pemerintah Kabupaten Pohuwato. (Jid)