Terkait Perizinan Galian C, Komisi II Deprov Sambangi Kementrian ESDM

DEPROV- Harianpost.id- Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, melakukan kunjungan di kementrian ESDM, terkait pelayanan perizinan usaha galian C.

Anggota DPRD Warsitto mengatakan bahwa untuk perizinan galian C tersebut pemerintah pusat telah melimpahkan kembali ke pemerintah daerah.

“Ini sudah berlaku pada bulan april bulan lalu, sesuai peraturan (Perpres) nomor 55 tahun 2022 terkait dengan perubahan sistem pelayanan perizinan usaha galian C yang tadinya perizinan harus dilaksanakan atau harus dikeluarkan oleh kementerian ESDM,” kata Warsitto, Kamis (2/6) Kemarin.

Untuk mendapatkan petunjuk terkait  proses perizinan usaha galian C. Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, mendatangi langsung kementrian ESDM.

“Dimana di lapangan, ada beberapa usaha izin pertambangan dalam kaitannya dengan galian C banyak perusahan yang sudah memasuki batas habisnya waktu perizinan operasi tersebut,” tutur Warsitto

Bahkan ada beberapa perusahaan untuk perizinan itu belum terbit. Akhirnya menimbulkan kevakuman di beberapa usaha di galian C tidak bisa beroperasi karena kendalanya adalah belum keluar surat izin baru

“Tentunya ini menyulitkan kepada mereka yang berkiprah di dunia usaha. Terutama kepada teman-teman pemegang izin, daerah-daerah tertentu dalam rangka membekap atau mendukung pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah baik APBD Kabupaten/desa ini mengalami hambatan,”pungkasnya.(Tr-01)