GORONTALO, HARIANPOST.ID- Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas ), Rabu, 7 September, 2022, di Jakarta, guna membicarkan tafsiran hak imunitas yang dimiliki DPRD.
Badan Kehormatan DPRD ingin memperjelas hal itu, lantaran beberapa pakar pidana kata anggota Badan Kehormatan Arifin Djakani, berpendapat bahwa hak imunitas yang dimiliki anggota DPRD terbatas hanya di ruang kerja kantor DPRD. Namun ketika anggota DPRD tersebut ke luar kantor, maka harus mengantongi surat tugas. Bila tidak, hak imunitas ini tidak melekat kepada anggota DPRD tersebut.
Dirinya tidak ingin perbedaan tafsir terkait hak imunitas DPRD akan menimbulkan berbagai persepsi ihwal hak imunitas DPRD di dalam Undang – Undang MD3. Di sisi lain hak imunitas yang dimiliki anggota DPRD ini menurut Arifin Djakani, melindungi dan mendukung anggota DPRD dalam menjalankan fungsinya ; legislasi, anggaran dan pengawasan.
Seiring dengan fungsi tersebut, Arifin khawatir jika ini tidak segera diseriusi maka akan menurunkan daya kritis anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
“ Itu yang kami konsultasikan ke Kompolnas, Yurisprudensinya adalah kasusya pak Adhan Dambea.Kalau ini tidak segera kita bicarakan, otomatis akan menurunkan daya kritis dari pada anggota DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya,” ungkap Arifin kepada media ini.
Temui Kompolnas, Arifin menyatakan bahwa dirinya tidak ingin masuk lebih jauh terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh anggota DPRD Adhan Dambea.
“ Kita tidak ingin masuk ke dalam kasusnya pak Adhan Dambea, karena itu sudah di Pengadilan. Tetapi kita bicara secara global untuk kepentingan anggota DPRD di Gorontalo dan seluruh Indonesia,” terangnya, menambahkan.
Ketua Kompolnas Benny Mamoto pun menyambut baik kunjungan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo itu. Kepada Arifin Djakani, Benny menyampaikan akan menyurati Kapolri untuk memberikan masukan terhadap fungsi dan kewenangan DPRD.
“ Bahkan beliau ( Benny Mamoto ) sempat mempertanyakan hubungan DPRD Provinsi Gorontalo dan Kapolda dan Wakapolda Gorontalo. Kapolda orangnya sangat baik, Wakapolda juga sangat baik. Ini bukan masalah personnya Polda, tapi ini persoalan tafsiran hak imunitas yang beda persepsi,” ungkapnya menceritakan pertemuan dengan Kompolnas.
“Beliau juga bersyukur kami Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo berbagi pendapat terkait hak imunitas ini. Agar ini tidak salah persepsi, ketika ada anggota DPRD yang melakukan kritik terhadap Pemerintah Daerah itu tidak langsung di pidana,” ungkapnya menambahkan.
Hasilnya, Kompolnas menyarankan kepada Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo untuk melakukan Memorandum of Undesrtanding (MoU) dengan Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi tentang hak imunitas, guna lebih memperjelas batasan DPRD yang tidak bisa dipidanakan dalam mengemukakan pendapat.
Di sisi lain pertemuan antara Anggota Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo dan Kompolnas itu penuh keakraban. Lantaran Benny dan Arifin Djakani diketahui merupakan kerabat lama, sehingga tidak heran perjumpaan antara teman lama dalam membicarkan tafsiran hak imunitas itu diwarnai dengan penuh kehangatan.