BOALEMO, HARIANPOST.ID- Jelang akhir tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Boalemo terima transfer dana dari pusat. Ini menjadi kabar baik. Pj Bupati Boalemo Sherman Moridu pun langsung memerintahkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Mohammad Taufiq Kumali untuk membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada seluruh ASN selama bulan Oktober, November dan Desember 2023.
Tidak hanya itu, transferan pusat tersebut juga akan digunakan untuk membayar Alokasi Dana Desa (ADD) untuk bulan Desember, serta membayar honor Tim pelaksana kegiatan (TPK ) untuk bulan Desember 2023. Hal itu disampaikan Sherman Moridu, Rabu, 27 Desember 2023 di ruang kerjanya.
“Jika mau jujur, kinginan Pemerintah Kabupaten Boalemo untuk membayarkan semua kegiatan bisa tercover dalam APBD sangat besar, sesuai rencana,”kata Sherman
Namun kata Sherman, karena pembiayaan dan pola pengelolaan DAU tahun 2023 yang telah diatur melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang ditindaklanjuti melalui PMK Nomor 212/PMK/07/2022 tentang pengelolaan DAU yang pada awalnya tidak ditentukan penggunaannya di daerah, melalui PMK tersebut dipertegas pengelolaan DAU menjadi dua yakni,DAU yang ditentukan penggunaannya dan yang tidak ditentukan penggunaannya.
“Sehingga pemerintah daerah menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,”terangnya
Terhadap pembayaran hak-hak ASN,ADD dan TPK itu, Sherman berharap agar tetap produktif dan disiplin dalam melaksanakan tugas,mengedepankan kualitas pelayanan kepada masyarakat,menjaga marwah ASN itu sendiri serta inovatif dalam mengimplementasikan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Badan BPKPD menghimbau agar seluruh pimpinan OPD, Camat dan seluruh desa agar segera mengajukan tagihan untuk diproses pembayarannya dengan pelayanan BPKPD hingga malam hari sampai Tanggal 29 Desember 2023.