HARIANPOST (HUKRIM)- Mau untung malah buntung. Kata ini mungkin paling tepat disematkan kepada orang –orang yang telah menjadi korban karena tergiur keuntungan berlipat ganda oleh oknum polisi di Pohuwato yang diduga sebagai aktor investasi ilegal.
Masyarakat Dihimbau Melapor
Menanggapi keterlibatan oknum polisi di Pohuwato dalam dugaan tindak pidana investasi ilegal, Kapolres Pohuwato, AKBP Joko Sulistiono,SH.,S.IK.,MH., meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Mapolres Pohuwato atau langsung melapor ke Polda Gorontalo.
Hal ini disampaikan Kapolres pada Konferensi pers, Jum’at (10/12) di Mapolres Pohuwato. Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Pohuwato di dampingi Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktavianto.,S.IK.,MH.
“Diharapkan kepada masyarakat Pohuwato yang merasa menjadi korban untuk segera melapor ke Polres Pohuwato atau ke Polda Gorontalo. Kita juga menghimbau masyarakat untuk menahan diri juga dan tidak membuat kegiatan yang kontra produktif,” himbau Kapolres
“Untuk berkaitan dengan pelanggaran disiplin yang bersangkutan (Oknum polisi), kami akan memproses pelanggaran tersebut,” tegas Kapolres Pohuwato.
Polda Gorontalo Kecolongan
Terkait investasi ilegal yang melibatkan oknum Polisi, Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Deni Oktavianto.,S.IK.,MH, Mengatakan bahwa Polda Gorontalo sendiri baru mengetahui aktivitas investasi ilegal yang diduga melibatkan oknum polisi, belum lama ini. Setelah mengetahui keterlibatan oknum polisi pada investasi ilegal yang merugikan masyarakat itu, Polda Gorontalo langsung melakukan investigasi.
Namun meskipun demikian, hingga saat ini Polda Gorontalo mengakui belum mengetahui pasti berapa banyak oknum polisi yang turut terlibat mengumpulkan modal dari masyarakat atau berstatus sebagai admin pada investasi ilegal tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan. Dari saksi – saksi, sampai sekarang masih terus diperiksa untuk dapat menentukan siapa yang bertanggung jawab perbuatan melawan hukumnya . Jadi siapa yang membantu melakukan dan lainnya akan terjawab segera pemeriksaan,” terang Deni Oktavianto
Lebih lanjut, terkait oknum polisi yang diduga menjadi aktor investasi ilegal saat ini kata Deni, sudah berstatus “DPO” dan sedang dalam pencarian Propam. Karena itu, Deni membantah bahwa Polda Gorontalo Kecolongan dalam penanganan kasus investasi ilegal.
Sanksi Menanti
Jika terbukti melanggar, oknum polisi yang terlibat dan membantu jalanannya investasi ilegal tersebut kata Deni, maka bisa dijerat dengan Undang – Undang Perdagangan, Undang – Undang Perbankan , Undang- undang perlindungan konsumen dan bahkan Undang – undang TPPU jika mendapatkan keuntungan dari aktivitas tersebut.
“Kemudian sanksi internal ada yang namanya kode etik dan disiplin. Nanti semua akan diterapkan,” ungkap Deni Oktavianto.(Jid)