POHUWATO, HARIANPOST.ID- Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), terkait pembayaran ganti rugi lahan milik sejumlah warga yang terdampak pembangunan bendungan Randangan. Selasa, 6 Desember 2022 di Aula DPRD Pohuwato.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi I, Amran Anjulangi dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Idris Kadji, Anggota Komisi I Iriyanti Latif, Otan Mamu, Luluk Dwiyanti, serta Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Fadli Sanad, Camat Randangan Sahrudin Saleh bersama pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pohuwato.
Kepada DPRD, warga Randangan ini mengeluhkan pembayaran ganti rugi yang tak kunjung dibayarkan. Padahal masalah ini sudah berproses sejak Pemerintahan Bupati Pohuwato Syarif Mbuinga dan Amin Haras.
Namun dalam rapat terungkap bahwa dana ganti rugi lahan milik warga tersebut telah siap, yakni sekitar 3.5 Milyar. Ini Diungkap Camat Sahrudin Saleh kepada DPRD, setelah dirinya melakukan konfirmasi kepada pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II, Provinsi Gorontalo
“ Saya sudah mengonfirmasi kepada pihak Balai Sungai, itu mereka bilang uangnya sudah ada, bersama data masyarakat penerima ganti rugi. Hanya saja ada kendala, apa kendalanya ? kendalanya ada dokumen yang harus direvisi,” kata Camat Sahrudin Saleh
“Mereka (Balai Sungai) telah melakukan revisi, mereka baru saja kembali dari pusat. Karena itu kami meminta DPRD untuk mendorong hal ini, karena informasi batas pembayarannya hanya sampai akhir Desember tahun ini, kalau tidak uangnya akan kembali ke pusat,” terangnya menambahkan
Menyahuti kabar tersebut, Wakil Ketua DPRD Idris Kadji pun akan menemui langsung pihak pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II guna memperjelas hal tersebut.
“Insha Allah besok saya akan ke Balai Sungai untuk mempertanyakan tentang pembayaran ini. Kita akan meminta pembayarannya cepat dilakukan, karena telah lama rakyat menantikan pembayaran ini,” terang Idris Kadji
Idris Kadji pun, besok mengajak Camat Sahrudin Saleh bersama Kepala Dinas Perkim Fadli Sanad untuk menemui pihak Balai Sungai, guna memperjalan proses pembayaran ganti rugi lahan milim warga Randangan yang terdampak pembangunan bendungan.