BeritaDekab PohuwatoLegislatif

Tepis Tudingan ‘Melanggar Sumpah’ Jabatan Gubernur, Iwan Abay Ajak Publik Jernih Melihat Aturan

×

Tepis Tudingan ‘Melanggar Sumpah’ Jabatan Gubernur, Iwan Abay Ajak Publik Jernih Melihat Aturan

Sebarkan artikel ini
Ketua DPC Demokrat Pohuwato Iwan Abay ( foto : ist)
Ketua DPC Demokrat Pohuwato Iwan Abay ( foto : ist)

POHUWATO,HARIANPOST.ID – Ketua DPC Demokrat Pohuwato, Iwan Abay, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudah terperngaruh oleh opini yang menyudutkan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, terkait polemik pertambangan di Gunung Pani, Kabupaten Pohuwato.

Bagi Iwan, tudingan yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo mengenai dugaan pelanggaran sumpah jabatan itu adalah sebuah kekeliruan dalam membaca duduk perkara hukum yang sebenarnya.

Dirinya menekankan bahwa publik perlu melihat secara jernih perbedaan antara ranah perdata dan ranah administrasi. Ia menjelaskan bahwa Putusan Kasasi MA RI No. 328 K/PDT/2017 yang sering diperdebatkan bukanlah sebuah instruksi untuk membatalkan kebijakan pemerintah.

“Publik harus tahu, putusan tersebut murni sengketa perdata internal mengenai kepengurusan KUD Dharma Tani. Itu sama sekali bukan putusan sengketa administrasi yang secara otomatis membatalkan SK Gubernur Nomor 351,” ungkap Iwan Abay, Rabu malam, 25 Maret 2026.

Menurut Iwan yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Pohuwato ini, tidaklah tepat jika Gubernur dituduh mengabaikan putusan pengadilan. Secara hukum, SK Nomor 351 masih memiliki kekuatan legalitas selama tidak ada pembatalan resmi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ia menyayangkan jika masalah ini terus-menerus digulirkan dengan narasi yang sama, padahal Pemerintah Provinsi Gorontalo telah berulang kali memberikan klarifikasi secara terbuka. Baginya, memaksakan narasi pelanggaran sumpah jabatan hanya akan membuang energi dan memperkeruh keadaan.

“Tidak perlu lagi menuduh Gubernur melanggar sumpah jabatan dan putusan Mahkamah Agung. Toh publik juga bisa membaca dan telah mengetahui, bahwa putusan Kasasi MA RI No 328 K/ PDT/ 2017 yang diawali dengan adanya putusan pengadilan Negeri Manado Nomor 10/pdt.g/2015/PN.Mrs dan putusan tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Gorontalo no 11/pdt/2016/ pt gto/ adalah murni merupakan sengketa perdata terkait dengan kepengurusan KUD Dharma Tani Marisa,” ungkap Iwan Abay.

Lebih lanjut, Iwan mendorong agar pihak KUD Dharma Tani dan perusahaan terkait tidak tinggal diam. Ia berharap kedua belah pihak proaktif memberikan edukasi dan klarifikasi kepada publik agar tidak terjadi simpang siur informasi.

“Saya bicara begini supaya masyarakat kita tidak terpengaruh oleh tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. Mari kita kedepankan edukasi hukum yang benar agar daerah kita tetap kondusif,” pungkas Iwan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *