RUANG PUBLIK Gorontalo mendadak riuh. Sejak kemarin, kanal-kanal informasi dan lini masa media sosial, seolah tak henti mengabarkan satu topik hangat, sebuah kritikan dari parlemen Pohuwato yang ditujukan kepada Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail.
Topik ini menjadi topik yang hangat, bukan saja karena melibatkan orang – orang ternama di daerah – melainkan karena masalah pelik yang hingga kini belum juga mendapatkan solusi – yakni terkait masalah tambang rakyat Pohuwato.
Dalam kanal informasi itu, saya membaca dan berupaya memahami setiap poin kritikan yang dialamatkan kepada Gubernur Gorontalo. Gubernur Gorontalo dikritik atas pernyataannya di sejumlah media daring yang mengatakan bahwa transaksi emas yang berasal dari kegiatan ilegal tidak dibenarkan, karena bertentangan dengan regulasi. Pernyataan itu adalah tanggapan Gubernur ihwal isu perdagangan emas yang diperoleh dari proses pertambangan ilegal atau Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Hemat saya, Gubernur dalam pernyataannya itu sedang memotret problem pertambangan dan isu perdagangan emas yang hangat hari ini, dengan menggunakan ‘Kacamata Hukum’. Dirinya mendukung penegakan hukum untuk mencapai ketertiban dalam kegiatan penambangan dan perdagangan emas di Gorontalo. Hanya saja, sepertinya Gubernur tidak membaca masalah ini secara utuh. Bahwa ketertiban yang ingin dicapai lewat penegakan hukum tersebut tidak akan tercapai, jika rakyat penambang dan pembeli emas tidak diberikan solusi alternatif atas kondisi yang dialami saat ini.
Pernyataan Gubernur Gorontalo itu lantas memunculkan reaksi publik, termasuk dari sejumlah anggota DPRD Pohuwato, seperti Ketua Fraksi Gerindra Abdul Hamid Sukoli, Iqram Bahri Akbar Baderan dari Fraksi Golkar dan Mohamad Afif, Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) Pohuwato, serta dari politisi PPP Pohuwato, Febriyanto Mardain.
Sikap Politik Harus Selaras
Publik di Pohuwato, khususnya mereka yang merasakan dampak langsung dari macetnya ekonomi akibat tutupnya toko – toko pembeli emas, memberikan apresiasi atas sikap keberanian mengkritik pernyataan Gubernur yang dinilai kurang berempati terhadap penderitaan rakyat itu. Tapi, perlu juga dipertanyakan, apakah pernyataan dan kritikan itu mencerminkan sikap politik partai secara struktural, atau hanya sebatas sikap verbal atas nama kader partai ?.
Sebagai rakyat Pohuwato, kita tentu berharap kritikan yang bertebaran di media daring tersebut bukan sekadar lip service. Kritik tersebut harus dibarengi dengan tindakan politik yang selaras, mulai dari instruksi fraksi di DPRD, sikap resmi pimpinan partai di tingkat kabupaten hingga provinsi, dan perjuangan nyata melalui mekanisme politik di tingkat pusat.
Jangan Abaikan Akar Masalah
Belakangan, kegalauan dan keresahan masyarakat penambang Pohuwato mulai bermanifestasi dalam bentuk pamflet dan flayer di media sosial yang menuntut Gubernur Gorontalo, hingga Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato untuk menanggalkan jabatan mereka.
Harus dipahami bahwa pamflet dan flayer yang bertebaran itu merupakan bentuk gerakan sosial masyarakat yang hadir – bukan karena suka atau tidak suka kepada Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato – melainkan hadir sebagai wujud kegelisahan atas kurang tanggapnya sang pengambil kebijakan dalam membaca masalah hari ini. Tapi, juga harus disadari bahwa mendesak Gubernur Gorontalo, Bupati dan Wakil Bupati untuk menanggalkan jabatan bukanlah solusi terbaik. Desakan ini justru menciptakan sublimasi informasi atau informasi yang teralihkan dari masalah sosial – ekonomi menjadi masalah privat politik yang syarat dengan kepentingan.
Dalam kondisi ini, seluruh pemangku kebijakan, baik Gubernur Gorontalo, Bupati- Wakil Bupati Pohuwato, DPRD Pohuwato hingga perwakilan rakyat Gorontalo di pusat (DPR RI – DPD RI), dan Aparat Penegak hukum harus memiliki pandangan dan sikap yang sama, mencarikan jalan keluar untuk menjawab kegelisahan masyarakat penambang dan pembeli emas.
Semua pihak harus duduk bersama untuk merumuskan sebuah sikap atas kontradiksi kepentingan; penegakan hukum dan kepentingan sosial ekonomi masyarakat. Anggota DPR RI dan DPD RI sebagai representatif masyarakat Gorontalo, harusnya tampil paling terdepan menyuarakan kegelisahan dan melakukan upaya politik di pusat. Karena akar masalah pertambangan kita hari ini tertahan di birokrasi pusat dengan problematika legalitas yang berbelit-belit
Mengurai Masalah – Merumuskan Solusi
Harus diakui, lumpuhnya ekonomi lokal saat ini adalah dampak domino dari tutupnya toko-toko emas. Langkah pemilik toko untuk tidak beroperasi bukanlah buah dari kebijakan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato, melainkan menjadi sebuah tindakan rasional untuk selamat dari jeratan hukum.
Ada kekhawatiran dari para pemilik toko.Mereka khawatir emas yang menjadi asetnya saat ini, akan disita negara, berkaca pada pengungkapan hukum Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU) di Kalimantan Barat, pengembangan dan penyitaan emas di Surabaya, hingga upaya pengungkapan hukum yang menyasar penjual emas di Sulawesi Utara belum lama ini.
Penutupan toko emas ini adalah langkah rasional yang harus diambil pemilik toko. Selain khawatir akan terjerat hukum, mereka juga tidak mendapatkan legitimasi yang dijaminkan oleh pemangku kebijakan, bilamana tetap beroperasi dan membeli emas milik penambang.
Dari permasalahan itu, solusi harus dihadirkan. Untuk jangka pendek, para pemangku kebijakan harus mengeluarkan kebijakan transisi atau solusi alternatif, yakni menjamin pemilik toko emas untuk beroperasi dan membeli emas milik penambang, sembari menyiapkan legalitas pertambangan rakyat di Pohuwato.
Dalam kebijakan jangka panjang, pemangku kebijakan sudah harus menyiapkan skema ekonomi untuk menjamin keberlangsungan ekonomi masyarakat penambang. Misalnya, Pemerintah membentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang kemudian menjalin skema ekonomi bersama PT Aneka Tambang (Antam) untuk menampung emas hasil tambang rakyat yang diperoleh dari pertambangan yang memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Pada akhirnya saya ingin mengatakan bahwa masyarakat penambang Pohuwato mau untuk diatur dalam kegiatan penambangannya. Sebagaimana hukum dibuat untuk mengatur ketertiban manusia, bukan untuk membunuh kehidupannya. Sudah saatnya penguasa di Pohuwato- Gorontalo berhenti bersembunyi di balik teks regulasi dan mulai bekerja mencari solusi.(*)
Penulis : Abdul Najid Lasale.S.IP
Penulis Adalah Rakyat Pohuwato








