BOALEMO, HARIANPOST.ID- Tak tergoyahkan, Sherman Moridu masih dipercaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Boalemo.
Surat Keputusan (SK) perpanjangan Pj Bupati Kabupaten Boalemo, Dr. Sherman Moridu, pada periode kedua tersebut, rencananya akan diserahkan oleh Penjabat Gubernur Gorontalo yang baru, Rudy Salahuddin di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, pada Senin 20 Mei 2024.
Hal itu diketahui berdasarkan surat undangan dari pemerintah Provinsi Gorontalo yang ditujukan kepada Sherman Moridu, untuk diserahkan Surat Keputusan dari Kemendagri.
Sebagai penjabat Bupati Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu memiliki hak keuangan dan hak protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif.
Ia juga mempunyai tugas, kewenangan, kewajiban, dan larangan yang sama dengan bupati, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemerintahan daerah.
Sebelumnya DPRD Kabupaten Boalemo sudah mengajukan 3 nama bakal Penjabat Bupati Boalemo. Dari 3 nama tersebut, salah satunya Sherman Moridu.
Namun soal siapa yang akan ditetapkan nanti, menjadi kewenangan Kemendagri. DPRD Boalemo kata Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho akan mendukung siapapun yang ditetapkan Mendagri.
“Siapapun yang nantinya akan ditetapkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, maka DPRD akan selalu mendukung dalam menjalankan pemerintahan di kabupaten Boalemo,” ucap Karyawan Eka Putra Noho, kepada media ini, Kamis kemarin.