HARIANPOST (DEPROV)- Komisi lll DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi pelaksanaan tender tahun anggaran 2021 dan rencana pelaksanaan tender Program tahun anggaran 2022. Senin (17/01) di DPRD Provinsi Gorontalo.
Lewat rapat ini, Komisi III memberikan rekomendasi agar supaya biro pengadaan barang dan jasa dibuatkan Peraturan daerah (Perda). Sebab selama ini kata ketua Komisi III Erwin Ismail, pemerintah daerah hanya mengacu pada Peraturan Presiden yang menurut dia ada tumpang tindih di dalamnya.
“Kita pengen Provinsi Gorontalo punya peraturan daerah (perda) sendiri. Misalkan Perda pengelolaan barang dan jasa, apabila kontraktor bi checking di lapangan. itu sudah pasti gugur tidak bisa ikut,”ujarnya
“Yang kedua misalnya, kontraktornya direktur itu tidak bisa dipindah tangankan, apabila ditemukan akan tindak pidana. ini tentu yang terjadi dilapangan,” ucap Politisi Demokrat itu.
Seiring dengan hal itu, tahun ini Erwin mengusulkan untuk membuat dua perda. Yakni Perda jasa konstruksi dan Perda lalu lintas dalam kota.
“Insya Allah saya akan usulkan Perda ini. kalau tidak sekarang dibuat, kapan? masa kita setiap tahun rapat yang terjadi begini terus saling menyalahkan tidak ada yang mau bertanggung jawab,”tandasnya (Fai)