BOALEMO, HARIANPOST.ID- Tahun ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk memulai menyusun rencana awal dokumen perencanaan jangka panjang daerah tahun 2025-2045, karena periode dokumen RPJPD akan berakhir dan ini akan menjadi perhatian pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, agar segera menyusun rancangan awal RPJPD 2025-2045.
“Olehnya kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah dapat memasukan data-data sektoral yang menjadi basis perencanaan yang akuntabel sebagai indikator program” ungkap Penjabat Bupati Sherman Moridu pada rapat koordinasi dan evaluasi sektoral yang digagas oleh Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Bapppeda yang bertempat di Hotel New Rahmat Kota Gorontalo melalui zoom metting, Selasa (14/11/23).
Untuk itu, pimpinan OPD dapat memberikan data-data sektoral yang dijadikan indikator program, sasaran dan tujuan dari perencanaan tersebut.
Dan hasil dari data evaluasi ujarnya, dapat disesuaikan dalam sistem informasi pemerintah daerah yang merupakan amanah dalam satu sistem berbasis elektronik yang terdiri dari tiga informasi yakni informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah dan informasi pemerintah daerah.
Rapat koordinasi dan evaluasi sektoral turut dihadiri Kepala Bapppeda Srijun T. Dangkua, pimpinan OPD, Camat, Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Pelaporan Mohamad Nasir, dan jajaran Bapppeda. (Adv)