Suara Hati Kader Gerindra Pohuwato : Tunaikan Titah Prabowo – Wujudkan Ekonomi Patriotik

OLEH : Abdul Hamid Sukoli

Penulis Adalah Kader Gerindra dan Anggota DPRD Pohuwato

Sejak memimpin bangsa ini, Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menaruh perhatian khusus pada Pasal 33 UUD 1945. Pasal ini menjadi salah satu poin utama yang Prabowo tekankan sebagai landasan ekonomi berkeadilan, kedaulatan negara, atas sumber daya alam (SDA), dan kesejahteraan rakyat.

Sebagai kader partai Gerindra yang dipimpin Prabowo, juga sebagai Wakil Rakyat di Pohuwato, saya menerjemahkan pernyataan Prabowo yang disampaikannya dalam berbagai pidato Kenegaraan itu sebagai bentuk konsistensi untuk membawa kembali “ruh” ekonomi Indonesia yang sempat hilang.

Pasal 33 UUD 1945 (versi amandemen) intinya berbunyi:

Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.

Ayat (3): Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Ayat (4): Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip keberlanjutan.

Pidato yang menekankan perhatian pada Pasal 33, bukan sekadar kalimat indah dalam narasi pidato, tetapi manifesto perlawanan terhadap  Serakahnomics—sebuah sistem ekonomi rakus yang membiarkan kekayaan ibu pertiwi hanya berputar di lingkaran elite dan korporasi, sementara rakyat hanya menjadi penonton di tanah airnya sendiri.

Sudah seharusnya rakyat berdaulat di negeri ini. Dan Prabowo pun tegas menyampaikan bahwa pasal ini sebagai “benteng pertahanan” ekonomi, dan harus dijalankan secara konkret agar kekayaan negara benar-benar untuk rakyat, bukan korporasi asing atau elite.

Pidato – Pidato Presiden – Singung Pasal 33

Pidato Kenegaraan HUT RI ke-80 (15 Agustus 2025), di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD, Beliau menegaskan distorsi ekonomi saat ini yang bertentangan dengan Pasal 33, sebagai fondasi untuk ekonomi berkeadilan, penguasaan SDA oleh negara, dan kritik terhadap dominasi konglomerasi yang menyimpang dari asas kekeluargaan. Jika dicermati, ada pesan penting yang disampaikan Presiden dalam penegasannya itu, yakni soal peringatan tegas bahwa perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama, bukan kompetisi rimba yang memakan yang lemah.

Pidato di Sidang Kabinet Paripurna, (Desember 2025), menegaskan komitmen menegakkan Pasal 33: kepentingan negara dan rakyat di atas korporasi. Dalam pidatonya, Presiden berbicara tentang penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam. Sebetulnya, dalam pesan tersebut terkandung peringatan tegas dari Presiden bahwa Negara tidak boleh kalah oleh korporasi. SDA bukan barang dagangan untuk memperkaya segelintir orang, melainkan modal dasar untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pidato lain (misalnya pembukaan APKASI Otonomi Expo 2025, Juli-Agustus 2025),
Beliau bilang Pasal 33 :  “sederhana tapi menggariskan apa yang akan mengamankan dan menyelamatkan negara”, serta menjadi pelaksanaan keadilan sosial dari Pembukaan UUD 1945. Ia juga pernah peringatkan pejabat: jika tak paham Pasal 33, lebih baik mundur saja dari jabatan. Ini adalah peringatan yang menjadi alarm bagi seluruh birokrasi.

Kita tidak perlu lagi mempertanyakan keberpihakan Presiden dalam pengelolaan Sumber Daya Alam. Pidato- pidato itu adalah jawabannya. Dan dia benar -benar konsisten soal ini. Bahkan sejak 2014-2016 di akun X-nya, Prabowo bilang Gerindra harus yakin menjalankan Pasal 33 untuk manfaat rakyat atas SDA, bukan untuk pencurian bangsa.

Secara keseluruhan, pidato-pidatonya menekankan Pasal 33 bukan sekadar teori, tapi panduan praktis untuk Penguasaan negara atas SDA strategis. Ekonomi gotong royong, bukan kapitalisme liar. Kesejahteraan rakyat sebesar-besarnya.

Pesan untuk Kader Gerindra

Tidak hanya dalam pidato Kenegaraan, Prabowo, sebagai pemimpin tertinggi di Partai Gerindra, juga tegas mengingatkan seluruh kader ihwal persoalan kesejahteraan rakyat. Itu bukan sekadar pesan tanpa makna, melainkan menjadi sebuah titah perjuangan partai Gerindra yang harus dilaksanakan oleh semua kader.

Sejak awal perjuangan partai, beliau telah menanamkan bahwa Gerindra lahir untuk mengawal kedaulatan sumber daya alam agar tidak terus-menerus menjadi subjek “pencurian bangsa.”

Ketika ada praktik – praktik pengelolaan sumber daya alam yang tidak sesuai dengan kerangka ideologis Presiden, yang beliau tafsirkan melalui pasal 33 tersebut, maka itu secara itu otomatis menjadi titah dan perintah kepada kami kader Gerindra untuk melawan.

Melawan dalam arti melawan paham dan praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai Pasal 33, berarti menjaga marwah kepemimpinan Presiden dan memastikan masa depan Indonesia yang mandiri.

Sebagai kader dan sebagai rakyat, kita perlu merawat semangat ini. Kita sedang membangun fondasi ekonomi patriotik. Sebuah sistem di mana negara kuat karena ia melindungi yang lemah, dan negara kaya karena ia mengelola kekayaannya secara mandiri. Pasal 33 adalah panduan praktis untuk menyelamatkan negara dari kehancuran ekonomi jangka panjang.

Pada akhirnya, saya ingin mengingatkan – “Salus Populi Suprema Lex Esto” (kesejahteraan rakyat -keselamatan manusia adalah hukum tertinggi /di atas segala-galanya).