Suami yang Bunuh Istri di Boalemo Terancam 15 Tahun Penjara

BOALEMO, HARIANPOST.ID- Pria berinisial RE (40), warga kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap istrinya sendiri.

Hal itu disampaikan Kapolres Boalemo AKBP, Sigit Rahayudi, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Syaiful Djakatara, SH.

“Dalam proses penyidikan ini, kami telah melakukan serangkaian proses tindakan penyidikan dan telah menetapkan status RE sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dan alat bukti kami peroleh,” ucap Kasat Reskrim Polres Boalemo, kepada awak media, Kamis 27 Februari 2025.

Penetapan RE sebagai tersangka kata Iptu Syaiful Djakarta berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan dari 4 orang saksi, hasil surat Visum Et Repertum (REV). Sementara untuk alat yang berhasil disita berupa satu buah pisau dapur.

Adapun penetapan tersangka, kerena telah melanggar ketentuan pasal 44 ayat 3 Undang-undang no 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana 15 tahun penjara

Diketahui, baru-baru ini, kasus pembunuhan terjadi di desa Patoameme, kecamatan Botumoito, kabupaten Boalemo. Kasus tersebut menimpa korban ND (40), seorang istri yang dibunuh oleh tersangka RE, suami korban.

Berdasarkan pengakuan tersangka, tindakan itu dilakukan dalam keadaan sadar, tidak dalam pengaruh minuman keras. Kini, RE juga telah ditahan di Polres Boalemo untuk menjalani hukumannya.

Kronologis Kejadian

Pada Senin, 17 Februari 2025, sekitar pukul 07.30 WITA, korban baru saja tiba di Rumah setelah menghantarkan anaknya pergi ke sekolah. Saat itu suami korban RE tengah bersiap – siap untuk pergi ke kantor. Namun sang istri menegur pelaku yang diketahuinya tidak mandi saat hendak pergi ke kantor. Teguran itu pun dibalas oleh pelaku RE yang menyampaikan bahwa dirinya telah mandi. Namun korban tidak percaya dengan penyampaian pelaku.

Bermula dari hal itu, keduanya pun terlibat cekcok. Sampai kemudian korban melontarkan penyampaian yang membuat pelaku sakit hati dan terdorong untuk melakukan penilaian kepada istrinya.

“Laki – laki penyakitan begini, berani membunuh ?” ucap korban yang membuat pelaku RE sakit hati.

Mendengar ucapan yang tidak mengenakan hati itu pun membuat RE kalap mata. Dia lantas pergi ke dapur dan mengambil pisau, lalu kemudian menusuk dari arah belakang korban, tepat di bagian perut sebelah kanan.

Korban pun terjatuh. Namun pelaku RE masih menindih korban dan menutup mulut korban sambil berkata ” Kamu bilang saya tidak berani, ini sudah saya buktikan,”

Motif Kejatahan

Kepada Polisi, pelaku RE mengaku melakukan tindakan penikaman kepada istrinya itu karena didorong sakit hati oleh ucapan sang istri yang kerap menyinggung penyakitnya.