Status Kepegawaian Tak Jelas, Guru Paud Mengadu Ke DPRD Pohuwato

POHUWATO, HARIANPOST.ID– Komisi I DPRD Kabupaten Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP) ihwal nasib guru Paud, Senin, 10 Oktober, 2022. Di Aula DPRD Pohuwato.

Rapat tersebut dipimpin ketua Komisi I Amran Anjulangi,  di dampingi anggota DPRD, Ismail Samarang,  Inong Nurhamidin, Luluk A. Dwiyanti, Otan Mamu, Kepala Dinas Pendidikan Ikbar AT. Salam dan  Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Supratman Nento.

Kepada DPRD, perwakilan Guru Paud ini mengadu terkait status kepegawaian Guru Paud yang tidak jelas. Bagaimana tidak, saat mereka meminta Surat Keputusan (SK) kepada Dinas Pendidikan, Dinas Pendidikan menyampaikan tidak bisa mengeluarkan SK untuk Guru Paud, swasta.

Sebab, guru Paud ini di angkat oleh Kepala Desa. Sementara saat meminta SK kepada  Kepala Desa, SK yang ada hanyalah SK Pemberian gaji, bukan SK status kepegawaian.

Tidak sampai di situ, dalam rapat juga terungkap bahwa masih ada Guru Paud yang menerima gaji hanya Rp. 500.00 perbulan.

“Gaji yang kami terima itu hanya Rp. 500.000 perbulan. Sebelumnya kami pernah mendengar bahwa gaji kami naik menjadi Rp. 750.000, namun sampai saat ini hal itu belum juga terwujud,” ungkap perwakilan Guru Paud.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pohuwato, Ikbar AT. Salam menyampaikan bahwa di Pohuwato, jumlah lembaga pendidikan Paud,TK dan Kelompok bermain, sebanyak 247 lembaga pendidikan yang ditunjang guru non ASN, Honorer Daerah 50 orang dan 537 orang guru non ASN yang di angkat langsung oleh Kepala Desa.

Para guru ini angkat oleh Kepala Desa,  karena pada saat lembaga pendidikan, TK, Paud dan kelompok bermain ini dibentuk, berdasarkan inisiatif Kepala Desa dan masyarakat.

“Nah yang 50 orang Guru honorer yang ada di TK Negeri, itu menerima insentif dari Daerah dengan SK Bupati. Sementara yang 537 orang di angkat oleh Desa. Sampai sekarang statusnya belum berubah,”terang Ikbar AT. Salam

Seiring dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan kata Ikbar tidak boleh mengintervensi gaji Guru Paud yang di angkat oleh Kepala Desa.

Menanggapi keluhan Guru Paud tersebut, DPRD Kabupaten Pohuwato melalui Komisi I akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

“Gaji itu disesuaikan dengan regulasi yang ada. Oleh karenanya kami DPRD akan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah tentang regulasi yang menetapkan gaji para Guru Paud ini. Apakah ke depan nanti bisa kita tingkatkan, itu nanti akan kita komunikasikan,” terang Amran Anjulangi.