Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2019, La Ode  Haimudin Ajak Masyarakat Cegah Peredaran Narkotika

GORONTALO, HARIANPOST.ID – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo  Ir. H. La Ode Haimudin mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif terhadap pencegahan dan peredaran narkotika di Gorontalo. Sebab peredaran narkotikan ini menurut dia, merupakan ancaman terbesar bagi generasi masa depan Bangsa Indonesia.

Hal itu disampaikan La Ode Haimudin saat menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,psikotropika dan zat adiktif lainnya, Rabu, 7 September, 2022 di Desa Girisa, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo.

Sosialiasi ini disambut antusias masyarakat yang datang mendengarkan sosialisasi perda yang disampaikan anggota DPRD dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI – P ) tersebut.

La Ode menyampaikan bahwa tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,psikotropika,dan  zat adiktif lainnya.

“Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lainnya,” terangnya

Dirinya juga berharap orang tua berdiri paling depan untuk melindungi anak – anaknya dari peredaran barang haram tersebut. Sebab bila anak – anak telah mengenal barang haram itu, maka akan sulit untuk sulit dikendalikan, kecuali melalui tindakan medis dan rehabilitasi.

“Saya berharap partisipasi masyaraka lewat  kampenye, sosialisasi dan edukasi secara mandiri atau kerjasama dengan pemerintah daerah dalam pencegahan dan penanggulangan      narkotika di Gorontalo,” harapnya