Soal Tambang Pohuwato Komisi I Bakal Bedah Birokrasi Pemprov

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo merencanakan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan tambang di Kabupaten Pohuwato dengan mengundang OPD terkait dan berbagai pihak berkepentingan.

Pemanggilan terhadap pihak terkait guna membedah birokrasi Pemprov khususnya perosolan izin, diduga pernah di keluarkan pemerintah daerah Gorontalo.

“Insyaallah kita akan buat RDP minggu depan dengan mengundang Bupati, mantan Bupati, Ketua DPRD KUD Dharma Tani, termasuk OPD terkait di Provinsi Gorontalo seperti Dinas ESDM, dinas Kehutanan dan lingkungan hidup, dinas Koperasi, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, “ungkap Anggota Komisi 1, Adhan Dambea, Senin (09/10/2023).

Ia menegaskan, RDP ini untuk mengurai dan menyelesaikan persoalan tambang di kabupaten tersebut yang selama ini carut marut bahkan demo yang dilakukan masyarakat penambang beberapa waktu lalu berakhir ricuh.

“Kejadian lalu itu sangat luar biasa di Indonesia karena sampai dengan pembakaran Kantor Bupati, perusakan Kantor DPRD dan Rumah dinas Bupati, selama saya jadi aktifis sejak tahun 1977 belum pernah ada kejadian seperti itu, olehnya kita coba cari solusi dengan mengundang semua pihak agar duduk bersama baik masyarakat penambang, pemerintah, DPRD harus segera diakhiri ini,” urai mantan Walikota Gorontalo ini.

Adhan menjelaskan, Komisi 1 telah mencoba mencari tahu penyebab masalah sehingga menemukan ada 2 hal inti terkait persoalan tambang yaitu soal ijin tambang dan dualisme koperasi.

Pertama kalinya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang diberikan bupati pertama Pohwuto, Zainudin Hasan kepada KUD Dharma Tani untuk operasi produksi di lahan seluas 100 Hektar. Tahun 2015 Gubernur Gorontalo mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 351 tahun 2015 tentang pengalihan IUP dari Koperasi ke PT PETS.

“Disinilah persoalannya, padahal aturan yang melarang pengalihan IUP itu yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2012 terkait perubahan PP Nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan usaha pertambangan mineral dan batubara pasal 7 ayat 1 dan 2. Pengalihan IUP itu bisa dilakukan ketika sudah lewat 10 tahun belum produksi dan KUD Dharma Tani memegangnya tahun 2009 namun dengan adanya SK Gubernur 2015 sudah dialihkan ke PT PETS, artinya baru 6 tahun IUP dipegang, ini kan artinya tidak kami lebih dulu, apalagi ada putusan MA tahun 2017 soal pembatalan semua ijin dan sebagainya,” urainya.

Begitu juga lanjut dia soal Koperasi. Pada RDP nanti Komisi 1 juga akan mengundang Kanwil Kemenkumham RI untuk meminta penjelasan dan masukan.

“Adanya dualisme Koperasi, maka dua-duanya kita undang tapi tidak dalam hari yang sama, agar tidak berhadapan-hadapan karena nantinya akan jadi debat kusir. Intinya kami Komisi 1, dan saya pribadi meski bukan dari daerah pemilihan (dapil) sana dan tidak ada undang-undang yang atur itu, kita sebagai aleg DPRD bertugas dan berkewajiban untuk semua daerah,” pungkas mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo ini. (Agus)