Siswa di Boalemo Dikeluarkan Dari Sekolah, MPD Minta Kepsek Dievaluasi

BOALEMO,HARIANPOST.ID- Keputusan pihak SMAN 1 Tilamuta mengeluarkan beberapa siswanya karena dianggap melanggar peraturan sekolah, mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk dari Majelis Penyelamat Daerah (MPD).

Ketua MPD Ikrar Setiawan Akasse merasa perihatin dengan keputusan yang ditanggapnya tidak bijak itu. Harusnya bukan dikeluarkan, tapi siswa ini harus diberikan pembinaan.

“Jika melihat dari perspektif hukum, pendidikan itu merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dan Negara wajib untuk mengakomodir hal tersebut. Maka dari itu, konstitusi di Negara ini sudah mengaturnya melalui UUD 1945. Berdasarkan Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi : “Setiap warga negara berhak untuk mendapatkan pendidikan”. Atas dasar inilah maka pendidikan itu merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM). Artinya bahwa tidak ada satu orang pun bahkan Negara yang bisa merampas hak pendidikan seseorang,” ujarnya, Sabtu, 19 Oktober 2024.

Dia mengatakan, jika pihak sekolah akan mengambil kebijakan mengeluarkan beberapa siswa tersebut, maka ini merupakan kegagalan dari pihak sekolah dan menjadi preseden buruk dalam dunia pendidikan di Kabupaten Boalemo.

” Walaupun anak itu bermasalah disekolah, mestinya pihak sekolah memberikan edukasi dan pembinaan, fungsi pendidikan itu membina bukan membinasakan,” kata Ikrar

Keputusan yang tidak bijak itu menurutnya akan berdampak ke mental anak. Bisa jadi dengan dikeluarkannya para siswa ini, maka tidak akan ada sekolah lain yang akan menampung atau menerima para siswa ini karena terlanjur sudah dilabeli anak nakal atau anak yang bermasalah, sehingga anak merasa enggan lagi untuk sekolah.

Dia pun mendorong pihak yang berkepentingan untuk segera menyeriusi hal ini. Kalau perlu Kepala Sekolah dan guru BK yang ada disekolah tersebut kata dia, harus dievaluasi karena gagal mendidik dan membina para siswa di jam sekolah.

” Dan Majelis Penyelamat Daerah (MPD) Gorontalo, akan siap mendampingi dan melakukan advokasi kepada para orang tua siswa yang dirugikan akibat kebijakan dari pihak sekolah tersebut,”tegasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *