POHUWATO, HARIANPOST.ID- Setelah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kabupaten Pohuwato ditetapkan, masyarakat penambang di Bumi Panua harus bersabar lagi menunggu keluarnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan ESDM Provinsi Gorontalo melalui kepala bidang pertambangan Abdul Rakhmat Dangkua menuturkan bahwa saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi lokasi WPR yang terdiri dari potensi, luas lahan dan pengolahannya.
Di Pohuwato sendiri, Bupati Pohuwato telah mengusulkan 18 blok WPR. Di antara 18 blok itu 6 di antaranya menjadi lokasi yang diprioritaskan oleh tim percepatan IPR.
“Kami mengidentifikasi bukan hanya di Pohuwato, ada juga di Bone Bolango. Nah selesai ini kami akan membuat dokumen pengolahan WPR,”kata Rahkmat Dangkua dalam sosialisasi blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Persyaratan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pohuwato bersama DPC Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Pohuwato, Jum’at, 11 November 2022, kemarin, di Aula Kantor Kecamatan Dengilo.
Dokumen pengolahan WPR ini nantinya kata Rahkmat Dangkua menjadi rujukan dalam pengurusan percepatan IPR.
“IPR ini nantinya dimohonkan setelah ada dokumen pengolahan WPR,” terangnya lagi
Lebih jauh dirinya menjelaskan, pengurusan IPR bisa dilakukan oleh satu orang atau melalui koperasi. Bila pengurusan IPR dilakukan oleh satu orang maka berdasarkan regulasi terang Rakhmat, hanya bisa mendapatkan maksimal 5 hektare luas wilayah .
“Bila pengurusan IPR dilakukan oleh berkelompok atau koperasi, maka bisa memperoleh luas wilayah maksimal 10 hektare,” jelasnya
Namun di tengah upaya percepatan keluarnya IPR, sejumlah penambang di Kecamatanm Dengilo mengaku dimintai dana oleh kelompok tertentu dengan berdalill untuk mengurusi pemetaan WPR dan percepatan IPR.
Mengetahui hal itu, Sekretaris Daerah Iskandar Datau menghimbau masyarakat penambang untuk tidak mudah mempercayai informasi ihwal pungutan pemetaan blok WPR dan percepatan IPR.
“Kalau ada yang mengatasnamakan kelompok tertentu dan menjanjikan percepatan pengurusan blok WPR dan IPR, tolong dikonfirmasi dulu kepada kita Pemerintah Daerah atau APRI, benar tidak ada pungutan untuk percepatan IPR,” terang Sekda Iskandar
“Ini adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah. Tidak perlu ada penghubung – penghubung lain,” tegasnya.