Siap Sukseskan Pemilu 2024, KPU Pohuwato Sosialisasikan Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu

POHUWATO, HARIANPOST.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato siap menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu ) tahun 2024. Sebagaimana di ketahui tahapan pemilu tersebut telah dimulai sejak 1 Agustus 2022 kemarin.

Ketua KPU Pohuwato Rinto W. Ali menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022, tahapan penyelenggaran pemilu akan dilakukan melalui lima tahap. Yakni tahap pertama, pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu. Tahap kedua, pemuktahiran daftar pemilih dan penyususan daftar pemilih. Tahap ketiga, pembentukan PPK, PPS. Tahapan keempat, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan dan tahap kelima, pencalonan anggota DPD RI.

Berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada pemilu tahun ini, penyerahan dokumen keanggotaan oleh partai politik di tingkat Kabupaten dan Kota yang sebelumnya dilakukan oleh KPU Kabupaten dan Kota, tahun ini diambil alih oleh KPU Republik Indonesia.

“Untuk Pemilu tahun 2024 ini penyerahan dokumen keanggotaan partai politik  sudah tidak dilakukan di KPU Kabupaten dan Kota, karena  KPU RI sudah memaksimalkan aplikasi sistem informasi partai politiki (SIPOL) sebagai alat bantu,”ungkap Ketua KPU Rinto W. Ali pada rapat koordinasi bersama stakeholder yang dirangkaikan dengan sosialisasi peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verfifikasi, dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu, Selasa, 2 Agustus 2022 di DD resto.

Semua dokumen keanggotaan partai politik nantinya kata Rinto akan di input melalui SIPOL, dan selanjutnya pada saat pendaftaran, dokumen keanggotaan ini akan diserahkan Partai Politik di tingkat pusat.

“Jadi di daerah itu sudah tidak ada lagi,”kata Rinto.

Lebih lanjut Rinto menyampaikan  secara Nasional, partai politik yang telah menerima admin SIPOL sebanyak 38 partai politik  dan 7 partai politik lokal Aceh. Sementara khusus di Pohuwato kata Rinto, berdasarkan surat yang diterima KPU Pohuwato dari Kesbangpol, partai politik yang telah melakukan registrasi ke Kesbangpol Pohuwato sebanyak 22 partai Politik.

Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golonbgan Karya, (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, P0artai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda Perubahan Indonesia dan Partai Suara Indonesia.

Seiring dengan hal itu, melalui rapat koordinasi yang diikuti perwakilan Partai Politik tersebut, Rinto berharap agar Partai politik bisa memahami alur dan mekanisme tata cara pendaftaram verfifikasi dan penetapan Partai politik. “ Lebih khusus pada proses Verfikasi faktual nanti. Karena pada tahapan ini, KPU Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan untuk melakukan hal itu. Ada 3 hal yang akan kita lakukan di tahap ini. Verifikasi faktual terhadap kepengurusan, Kemudian Sekretariat dan keanggotaa,” jelasnya. (Jid)