HARIANPOST- (GORUT) – Hak Interpelasi yang digunakan DPRD Gorontalo Utara terhadap pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Gorut) bukan hanya sekedar gertakan. Buktinya, panitia khusus (Pansus) Interpelasi tersebut, telah menggelar rapat perdana bersama pimpinan DPRD Gorut. Senin (14/12).
Politisi Hanura Ridwan Riko Arbie yang menjadi Ketua pansus itu mengungkapkan bahwa dalam rapat bersama pimpinan DPRD, mereka telah bersepakat untuk mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terindikasi melanggar peraturan perundang undangan.
“Hari ini DPRD Gorut sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Utara,” Ungkapnya.
Pansus yang akan digelar Kamis depan itu kata Ridwan, dilakukan untuk mengoptimalkan jalannya pemerintahan, yang menjadi wujud pengawasan DPRD Gorut terhadap Pemerintah Daerah. Karena itu, Seluruh OPD yang terindikasi melanggar peraturan kata Ridwan akan di undang oleh DPRD.
“OPD manapun itu ketika melanggar peraturan perundang-undangan maka akan dimintai keterangan karena hal tersebut adalah terkait dengan pelaksanaan Pansus kinerja dalam pengawasi pemerintah daerah, itu akan menjadi rekomendasi yang akan di layangkan ke Bupati,” Terangnya.
Rekomendasi yang nantinya lahir dari Pansus tersebut diharpakannya agar di tindak lanjuti oleh pemerintah daerah dalam hal ini Bupati. Kalaupun dari pansus ini ada OPD yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan ditambah lagi kinerjanya buruk di setiap tahun, maka DPRD kata dia berhak mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Bupati.
“Selaku fungsi pengawasan mengeluarkan rekomendasi lalu di layangkan kepada pimipinan daerah yaitu Bupati dan Wakil bupati Kabupaten Gorontalo Utara agar kiranya dapat di pertimbangkan OPD yang buruk kinerjanya yang tidak mengungtungkan daerah apalagi rakyat. Maka Bupati wajib menindak lanjuti dan Bupati juga wajib menjawab segala bentuk tuntutan DPRD Gorut yang menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintah daerah,” Jelasnya (Zul)