Seruan ‘Hak Angket’ Menggema di Parlemen Panua

POHUWATO,HARIANPOST.ID- Kantor DPRD Pohuwato bukanlah bangunan kosong. Di dalamnya terdapat ide, gagasan serta harapan yang diletakkan di pundak 25 Anggota DPRD, yang merepresentasikan sebagai perwakilan rakyat.

Siang itu, Senin, 26 Januari 2026, kantor DPRD Pohuwato tampak ramai. Bising kenalpot, puluhan kendaraan roda dua, sahut – sahutan di halaman kantor yang megah itu, disusul suara kegelisahan pengeras suara di atas mobil bak terbuka. Pemandangan itu sudah menjadi hal biasa di kantor ini.

Puluhan masyarakat yang menamai dirinya Aliansi Orang Pohuwato Merdeka (OPM) ini mendatangi DPRD Pohuwato. Mereka menyampaikan keresahan dan kerisauan, juga menaruh curiga terhadap perusahaan- perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato, khususnya Perusahaan pertambangan, bahwa perusahaan- perusahaan itu diduga belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

DPRD Pohuwato dengan hak konstitusional yang dimiliknya pun diminta bersikap tegas atas masalah ini. Aliansi OPM mendorong DPRD Pohuwato menggunakan hak angkat, guna mengaudit dokumen AMDAL oleh perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato.

Dalam aksi demonstrasinya, OPM menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Pohuwato dan Pemerintah Kabupaten Pohuwato. Di antaranya, audit AMDAL Seluruh Perusahaan yang berinvestasi di Pohuwato, mendesak DPRD menggunakan hak angkat terkait AMDAL dan konflik pertambangan, transparasi regulasi dan pengawalan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), batalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah pertambangan Pohuwato, serta OPM Meminta seluruh aktivitas perusahaan tambang di Pohuwato, sebelum permintaan ini diselesaikan.

Gayung bersambut, tuntutan itu mendapat respon tegas dari DPRD Pohuwato. Abdul Hamid Sukoli, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Pohuwato mendukung dan mendorong DPRD menggunakan hak angket untuk mengaudit permasalahan AMDAL di Pohuwato.

“Saya sebagai ketua Fraksi Gerindra, mendukung dan mendorong DPRD Pohuwato untuk menggunakan hak angkat dalam rangka mendukung proses audit lingkungan, terutama dokumen AMDAL di 10 perusahaan yang ada di Pohuwato,”tegas mantan Kepala Desa Taluduyunu itu.

Penggunaan hak angket itu perlu dilakukan, mengingat sejumlah peristiwa bencana alam yang diduga akibat permasalahan lingkungan di wilayah konsesi sejumlah perusahaan.

“Ada insiden khusunya di Desa Hulawa, kemudian satu insiden di Desa Tuweya, itu keterkaitan dengan proteksi dan perlindungan perusahaan yang ada di Pohuwato, terhadap penanganan dalam dokumen AMDAL,”tegasnya.