GORUT, HARIANPOST.ID- Meski sejumlah pegawai kontraknya telah dirumahkan, lantaran massa kerjanya telah berakhir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gorontalo Utara tetap maksimal memberikan pelayanan Publik.
“Jadi, sejumlah pegawai kontrak DPM-PTSP ini, massa kontraknya berakhir di bulan Juni kemarin, sehingganya kami menunggu regulasi untuk perpanjangan kontrak kembali,” ujar Kadis DPM-PTSP Efendi Mobilingo, Senin, 4 September 2023.
Efendi menegaskan, bahwa saat ini pihaknya masih menunggu regulasi terhadap perpanjangan tenaga kontrak yang telah dirumahkan itu. Seiring dengan hal tersebut dirinya meminta pegawai Pemerintah di DPM-PTSP tetap maksimal memberikan pelayanan.
Di sisi lain terang Efendi, pegawai kontrak yang telah dirumahkan tersebut bukanlah tim inti dalam memaksimalkan pelayanan, sehingganya hal itu kata dia, tidak mempengaruhui layanan publik di DPM-PTSP.
“Khusus layanan publiknya masih bisa ditangani sejumlah ASN di DPM-PTSP, olehnya pelayanan publik di kita sampai saat ini berjalan dengan baik,” terangnya
Efendi menyebut, berdasarkan survei pengawasan BKPM, Ombudsman, KPK, layanan publik DPM-PTSP itu kata dia, tidak mengalami kendala.
“Intinya kita maksimalkan layanan kami dengan ketersedian SDM yang ada, dengan regulasi tata kelola pemerintahan efisien, terbuka dan selalu menjujung tinggi mekanisme birokrasi dengan undang-undang,” jelasnya. (Adv)