Secara Humanis, Satpol PP Tertibkan Pengunaan Bahu Jalan di X Andalas

Gorontalo – Harianpost.id – Satpol PP Provinsi Gorontalo melakukan penertiban pengunaan bahu jalan oleh warga di jalan Aryo Katili X Andalas Rabu (1/3/2023).

Kegiatan itu, dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtram Marthen Soleman, S.STP, M.AP. berlangsung aman dan tertib. Menariknya petugas melaksanakan tugas penertiban secara humanis.

Kabid Tibumtram Marthen Soleman, S.STP, M.AP. dalam apel gabungan yg terdiri dari satpol pp provinsi gorontalo, satpol pp kota gorontalo dan dinas perhubungan provinsi gorontalo ini dirinya menghimbau agar anggota dalam melaksanakan tugas penertiban selalu mengedepankan etika, humanis dan berwibawa.

Dalam pelaksanaan tugas Tim Gabungan Penyisiran Di Ruas Jl Jhon Aryo Katili dan Menemukan Bahu Jalan sudah di gunakan Menjadi Lapak Pedagang Bensin,Tempat Parkir, Papan reklame, bengkel motor dan Saluran Pembuagan Air jalan yang sudah menggunakan Bahu Jalan milik pemerintah Provinsi Gorontalo dan Langsung Di lakukan Penertiban oleh Petugas.

“Masyarakat yang melakukan Pelanggaran dilakukan Penertiban oleh Petugas secara persuasif dengan sosialisasi, Pembinaan Kepada Para Pemilik lapak yang sudah Menggunakan Bahu Jalan,” ucap Kabid Tibumtram Marthen Soleman, S.STP, M.AP.

Dihubungi terpisah, Kasatpol PP provinsi Gorontalo Masran Rauf S.STP, M.Si mengatakan bahwa dalam pelaksanaan tugas yg diberikan adalah hasil kolaborasi antara dinas terkait.

“Jalan eks andalas sudah dalam keadaan paling bagus maka mari kita menjaga jangan ada lagi pemakaian diluar ketentuan, hak pemakai jalan lainnya ada disitu juga” kata Masran Rauf.

Berdasarkan Perda No 1 tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat maka kita wajib melaksanakan Patroli tersebut.
Patroli Gabungan Satpol PP dan Dishub Provinsi Gorontalo, Berjalan aman Dan Lancar.

“Meskipun ada beberapa masyarakat yang ditertibkan lapak dagangannya sempat melakukan protes kepada petugas namun petugas Satpol pp dapat menenangkan masyarakat tersebut karna sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.” pungkasnya. (Agus)