GORONTALO, HARIANPOST.ID- Dipimpin Kasatpol PP Provinsi Gorontalo Masran Rauf, memberikan teguran kepada warga dan pengusaha sampah plastik, di dua daerah berbeda karena diduga langgar Peraturan Daerah Kamis (2/2/2023).
Masran Rauf dalam kesempatan itu, menyampaikan, bahwa pihaknya melakukan penertiban dan Monitoring dua lokasi diduga melanggar perda. Yakni lokasi pertama berada di areal Kota Gorontalo, Jhon Aryo Katili atau X Andalas, dimana Satpol PP Provinsi berkolaborasi PP Kota Gorontalo melakukan teguran terhadap, warga mengunakan bahu jalan sebagai tempat jualan
Kemudian di lokasi berbeda di Desa Bulota Kecamatan Limboto Kabupaten Gorontalo areal lahan jalan Poros umum di gunakan sebagai tempat Pengelolaan Sampah Plastik.
” Khusus Pengelolaan Sampah Plastik masih kita Sidik, dan untuk pengunaan bahu jalan masih ditegur saja” kata Masran Rauf.
Lanjut Kata Masran, terkait penertiban ini, merupakan Tupoksi Satpol PP, dimana hasilnya keduanya diduga melanggar perda.
Dalam kegiatan penertiban ini, turut pula di hadiri oleh para aleg DPRD Provinsi Gorontalo, khususnya komisi.(Adv/Agus)