GORONTALO, HARIANPOST.ID- Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Provinsi Gorontalo memaksimalkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam melaksanakan Penegagkan Perda pemberantasan bangunan liar.
Seperti baru- baru ini bangunan liar yang berada sepanjang jalan Gor Kabupaten Gorontalo ini, puluhan personil Satpol PP provinsi Gorontalo dipimpin oleh kasie opsdal Meni.s.Doda,S.ip MM. tak hentinya berkomunikasi dengan pemilik bangunan liar yang semi permanen.
” Memang kita ketahui bangunan liar cukup banyak tumbuh subur,namun begitu dalam menuntaskannya pihaknya mengajak komunikasi mereka pedagang untuk menaati perda yang ada, dengan demikian komunikasi itu terus dilakukan ” ujar kasie opsdal Meni.s.Doda,S.ip MM. Senin (17/7/2023).
Dalam kesempatan itu Meni S . Doda menjelaskan pentingnya para personil melakukan komunikasi secara persuasif kepada masyarakat,khususnya pedagang kecil yang memanfaatkan lahan di jalan Gor ini.
” Kita lebih menitip beratkan bagaimana personil untuk mensosialisasikan perda, agar dengan sendirinya kesadaran warga menaati perda tersebut dengan output di kemudian hari mereka membongkar bangunan mereka dengan sendirinya ” ujar Meni S Doda lagi.
Seperti diketahui pada Senin (17/7/2023), personil diturnkan yakni,Personil Opsdal Meni.s.Doda,s.ip, MM,Nurman yanis,Yusrin maliki,Abtun seba,S.ip,Harun saridi, Ramadhan lamusu, Ahmat potale, Ruli octavian, Riski ahmad, Rahmat poluli,Ragles osimpu, Ridwan akuba, Indra putra botutihe, Alatas kaluku, Bobi rauf,Abdurahman ali,Bambang dayala, Rahmanto halidIndahyani latif,Dewinta karim. (Agus)