POHUWATO, HARIANPOST.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kerap menerima keluhan ihwal hewan ternak yang sengaja dilepas oleh pemiliknya.
Pasalnya, ternak lepas tersebut merusak dan memakan tanaman milik warga. Bahkan tak jarang hewan ternak ini juga mengganggu aktivitas lalu lintas, khususnya di wilayah Ibu Kota Marisa.
Tak hanya diam, Satpol PP Pohuwato pun aktif melakukan razia guna menertibkan ternak lepas tersebut. Namun persoalan ini masih saja terus bermunculan. Seiring dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Pohuwato Nikson Hasan Pakaya, melalui Kabid Perda dan Trantibum (PPNS) Satpol-PP Bayu Eka Septian Kaluku, S.STP menghimbau kepada seluruh masyarakat Pohuwato agar tidak melepas hewan ternaknya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak melepas hewan peliharaannya. Jika tidak, akan kami tertibkan. Semua hewan ternak, baik sapi dan kambing,” tegas Bayu Eka Septian Kaluku kepada media ini, Ahad, 25 Februari 2024.
Dirinya menjelaskan sanksi terkait ternak lepas ini diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak. Tidak hanya mendapatkan sanksi, pemilik ternak itu juga kata Dia, akan dikenakan denda.
“Begitupun demikian dalam perda Nomor 4 Tahun 2020 Tentang permasalahan gangguan keamanan, ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, ada sanksi pidananya. Baik secara administrasi maupun hukuman badan jika masyarakat melanggar perda tersebut,” jelas Bayu Eka Septian Kaluku
Sejalan dengan hal itu, dirinya menghimbau pemilik hewan ternak agar tidak melepas hewan ternaknya. Sebab, tidak hanya merusak tanaman warga, hewan lepas ini juga mengganggu pemandangan ibu kota Marisa.
“Kami berharap kepada seluruh masyarakat pemilik ternak agar mengkandangkan hewan ternaknya,” harap Bayu Eka Septian Kaluku