GORONTALO – HARIANPOST. ID- Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo ikut mengawal para buruh Gorontalo menyampaikan aspirasinya di Kantor Gubernur Gorontalo maupun DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (1/5/2023).
Aksi buruh tergabung tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo melakukan demo ini, memperingati hari buruh Internasional.
Dalam aksi demo ini sejumlah tuntutan FSPMI adalah meminta agar Omnibus Law atau UU Cipta Kerja yang disahkan pada akhir Maret 2023 lalu, dicabut.
Selain UU Cipta Kerja, buruh Gorontalo ini juga meminta pemerintah ikut mengawal pengesahan RUU PPRT(Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
Lalu menolak RUU Kesehatan, reforma agraria dan kedaulatan pangan, serta meminta agar parliamentary threshold 4 persen dicabut.
Sementara isu lokal daerah, buruh Gorontalo ini menolak Union Busting di Hotel City Mall Gorontalo (eks Maqna).
“Pidanakan pengusaha yang melakukan Union Busting terhadap anggota Serikat Pekerja/serikat buruh PUK Maqna Hotel,” ungkap orator, Andrika Mohammad dari FSPMI Gorontalo.
Ia juga meminta agar pengusaha-pengusaha di Gorontalo, mempekerjakan karyawan yang di-PHK karena alasan efisiensi.
“Bayarkan hak-hak pekerja,” kata dia.
Selain itu, ia juga menyentil PT Royal Coconut yang menurutnya tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama Kasatpol PP Masran Rauf, Ratusan personil Satpol PP bersama Polri disiagakan mengawal aksi demo dari para buruh.
“Kami mengapresiasi para buruh tertib menyampaikan aspirasinya sehingga aparat pengamanan kita tidak ada yang terluka” pungkasnya. (Agus)