GORONTALO HARIANPOST.ID- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Gorontalo menggelar rapat evaluasi penegakan peraturan daerah (perda) Pemerintah Provinsi Gorontalo. Rapat tersebut dilkasanakan di Ruang Integritas Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo dan menghadirkan narasumber dari berbagai instansi terkait, Kamis (23/11/2023).
Kepala Satpol PP Provinsi Gorontalo yang diwakili oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Rivay Bumulo mengatakan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penegakan perda di wilayah Provinsi Gorontalo, khususnya yang berkaitan dengan Pajak Daerah, penanggulangan bencana, pencegahan HIV dan AIDS, pengelolaan sampah dan pengawasan Industri Rumah Tangga.
“Kami ingin mengevaluasi kinerja kami dalam menegakkan perda di Provinsi Gorontalo sekaligus mendapatkan masukan dan saran dari instansi terkait untuk meningkatkan kualitas pelayanan kami kepada masyarakat khususnya dalam rangka penegakan Perda/Perkada” ujar Rivay.
Rivay menambahkan bahwa rapat evaluasi ini juga merupakan bentuk pengawasan Penegakan Peraturan Daerah khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pencegahan, Penanggulangan HIV dan AIDS dan Perda 6 Tahun 2014 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP).
Rapat evaluasi penegakan perda yang digelar oleh Satpol PP Provinsi Gorontalo ini diikuti oleh perwakikan OPD Pemprov Gorontalo, perwakilan SMA/SMK dan unsur Satpol PP Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo. Rapat ini diharapkan dapat memberikan gambaran tentang capaian dan tantangan yang dihadapi oleh Satpol PP dan instansi terkait dalam menegakkan perda di Provinsi Gorontalo, serta menjadi bahan masukan untuk penyusunan rencana kerja dan strategi penegakan perda di masa mendatang.(Agus)