GORONTALO-HARIANPOST.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pada rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II di ruang sidang DPRD Gorontalo, Senin (28/11/2022) Kemarin.
Diketahui, Kedua Ranperda tersebut yaitu Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta tentang Jasa Konstruksi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan LLAJ, Erwinsyah Ismail menjelaskan, pembentukan Perda tersebut bertujuan untuk mewujudkan pelayanan penyelenggaraan LLAJ yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
“Guna memperlancar arus perpindahan orang atau barang. Tujuan lainnya adalah untuk menjangkau seluruh pelosok daerah, mendorong peningkatan perekonomian daerah, serta memajukan kesejahteraan masyarakat,” kata Erwinsyah Ismail.
Sementara Wakil Ketua Pansus Ranperda Jasa Konstruksi, Ismail Alulu menjelaskan, pembentukan Perda itu bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan jasa konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antar pihak dalam menjalankan hak dan kewajiban.
“Ranperda Jasa Konstruksi juga dimaksudkan untuk mewujudkan peningkatkan partisipasi masyarakat di bidang jasa konstruksi di daerah,” tuturnya.
Ditempat yang sama, Penjagub Gorontalo Hamka berharap setelah disetujuinya kedua Ranperda tersebut, bisa segera mendapatkan nomor registrasi Peraturan Daerah dari Kementerian Dalam Negeri sehingga secepatnya disosialisasikan kepada publik baik melalui kesempatan formal maupun informal.
“Setelah kedua Ranperda ini diundangkan, saya minta kepada perangkat daerah terkait tidak hanya menjadikannya dokumen formalitas semata. Pahami dengan benar apa yang sudah diatur di dalamnya dan dijadikan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan,” tegas Penjagub Hamka.(Adv)