Rusak Kantor TPI, Deprov Desak Pemprov Laporkan Oknum Pimpinan Asosiasi Nelayan Ke Polisi

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Anggota Komisi I Deprov Fikram Salilama mendesak Pemprov melalui biro hukumnya, tetap melaksanakan kesepakatannya dengan melaporkan oknum masyarakat berinisial UK ke polisi karena telah merusak kantor TPI Tenda beberapa waktu lalu.

Hal ini disampaikan Fikram dalam rapat lanjutan komisi I dengan biro hukum dan Satpol PP di Gedung DPRD Provinsi Gorontalo Kamis, (22/6/23).

Dalam kesempatan itu Fikram menyoroti pihak biro hukum maupun Dinas Kelautan dan Perikanan, belum memberikan sangsi terhadap UK, yang diketahui merupakan salah satu pimpinan asosiasi nelayan.

” Tidak perlu takut dengan UK, kita maafkan perbuatannya tapi proses hukum harus dilakukan agar dia tau bahwa negara hadir. Kalau pun dia mengganti kerusakan barang dirusaknya agar dapat pengampunan ada mekanismenya. Yang jelas kita minta harus di proses hukum UK itu “tegas Fikram Salilama.

Senada dengan anggota komisi I Adhan Dambea, bahwa proses hukum UK dan penertiban terhadap bangunan liar oleh Satpol PP untuk segera dilakukan tanpa menunggu rekomendasi dari DKP Pemprov.

“Saya ingatkan ya biro hukum maupun Satpol PP segera lakukan menjadi kesepakatan bersama komisi I Deprov, kalau tidak di indahkan maka saya turun tangan langsung melaporkan oknum masyarakat UK ke Polda Gorontalo,” kata Adhan Politisi PAN ini.

Sementara itu Aleg Golkar Meyke Kamaru, memintakan agar marwah pemerintah di jaga, jangan mau kalah dengan oknum masyarakat melakukan tindak pidana.

“Jika di biarkan hal ini maka dikhawatirkan akan di buat lagi oleh orang lain, merusak Fasilitas negara. Jadi saya ingatkan kembali dilaporkan si unggke itu ke polisi,” pungkasnya. (Agus)