POHUWATO, HARIANPOST.ID– Nasabah Bank Mandiri Pohuwato, Subroto Pakaya, masyarakat Kecamatan Buntulia ini mengadu ke DPRD Pohuwato ihwal rumahnya yang akan dilelang oleh pihak Bank Mandiri.
Menyikapi aduan itu, DPRD Pohuwato melalui komisi II melakukan mediasi antara Bank Mandiri Pohuwato dan Nasabah Subroto Pakaya, Senin, 18 September, di ruang Rapat DPRD Pohuwato, yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Rizal Pasuma didampingi Anggota Inong Nurhamidin.
Dalam mediasi ini, pihak Bank Mandiri melaporkan bahwa nasabah tersebut menunggak pembayaran pinjaman atau mengalami kredit macet. Sebelum menyita dan melelang aset yang menjadi jaminan, pihak Bank Mandiri terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan (SP) kepada nasabah Subroto Pakaya.
“Aduan ke kami DPRD, rumah beliau (Subroto Pakaya) akan dilelang. Menurut pihak Bank Mandiri itu sudah keluar SP-1, 23 Maret Tahun 2022. Kemudian SP-2 Desember 2022, SP-3 dikeluarkan Januari 2023,” ungkap Ketua Komisi II Rizal Pasuma.
Meskipun menunggak pembayaran pinjaman, Subroto Pakaya mengaku memiliki etikat baik untuk melunasi pinjamannya itu. Buktinya kata dia, setiap bulan dirinya masih melakukan pembayaran. Meskipun nominal yang dibayarkan itu tidak sesuai dengan pembayaran dalam perjanjian pinjaman.
“Saya berniat membayar itu, setiap bulan saya membayar Rp 50 ribu, Rp 100 ribu, karena kondisi ekonomi saya yang sedang tidak baik,” kata Subroto dalam mediasi tersebut.
Berprofesi sebagai penambang, Subroto mengatakan, jika dirinya mendapatkan keuntungan lebih saat melakukan aktivitas pertambangannya, maka dirinya akan langsung membayar pinjamannya tersebut.
“Kalau saya tadumpul (untung) di tambang, pasti saya bayar. Tapi kondisi hari ini sedang tidak baik. Makan pun saya susah, bagaimana saya membayar pinjaman saya,” kata Subroto mengungkapkan kendala yang dihadapinya untuk membayar pinjaman.
Subroto juga diketahui termasuk salah satu dari 2.135 pemilik lahan tambang yang saat ini masih menunggu proses pembayaran oleh pihak perusahaan. Seiring dengan hal tersebut, Subroto meminta pihak perusahaan segera membayarkan lahan tambang miliknya yang telah dikuasai oleh perusahaan tersebut.
“Saya minta kepada Perusahaan Tambang pembayaran ini segera dilakukan. Karena kalau tidak, lokasi saya hilang, rumah saya (aset yang dijaminkan) juga hilang,”pinta Subroto
Lewat mediasi ini, Komisi II meminta kepada Bank Mandiri untuk memberikan ruang kepada nasabah agar bisa melunasi pinjamannya itu. Terkait hal itu, Bank Mandiri Pohuwato pun menyampaikan agar Nasabah yang mengalami kredit macet ini segera melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri Kota Gorontalo. Alasannya, karena nasabah kredit mecat ini sudah menjadi tanggungjawab Bank Mandiri Kota Gorontalo.
“Pihak Bank Mandiri Pohuwato menyarankan kepada nasabah ini untuk melakukan komunikasi dengan pihak Bank Mandiri Kota Gorontalo,” kata Rizal Pasuma
Kepada DPRD, nasabah Subroto juga mengakui bahwa dirinya sempat menerima surat. Namun dirinya tidak mengetahui darimana asal surat tersebut. Komisi II pun mempertanyakan terkait surat itu kepada Bank Mandiri Pohuwato.
“Dari pihak Bank Mandiri menyampaikan, kalau surat seperti itu melalui kantor Pos dan Biro, sudah bukan kewenangan mereka lagi untuk mengantar surat,”terang Rizal
“Alhamdulillah ada negosiasi. Komunikasi yang intens antara dua bela pihak ini semoga bisa melahirkan solusi yang baik ,”harap Politisi Partai Golkar itu.