GORONTALO, HARIANPOST.ID- Tidak dipungkiri bahwa izin berusaha birokrasinya melamban di instansi teknis OPD yang memiliki kewenangan.
Tentu persoalan tersebut satu diantara kendala para investor menanamkan modalnya skala besar di Gorontalo.
Melalui rapat kerja bersama Kadin Provinsi Gorontalo dengan OPD teknis mengelola izin tersebut. DPRD provinsi Gorontalo melalui Pansus I yang notabenya komisi I Deprov mendorong ranperda kemudahan berusaha menerima berbagai masukan, saran dan keluhan dari berbagai pihak dalam rangka penyusunan ranperda Perijinan berusaha.
” Ke depan bukan hanya sangsi diberikan kepada OPD teknis ada reward kinerja apa bila kemudaha berusaha mudah di dapatkan pelaku usaha ” ujar ketua Pansus Aw Thalib kemarin.
Sementara itu anggota Pansus I Yuriko Kamaru dalam kesempatan itu mengungkapkan banyak memperoleh banyak masukan dari Kadin Gorontalo, seperti soal aksesibilitas.Yaitu memperoleh kemudahan berusaha melalui perijinan baik lewat online maupun di kantor terkait dengan adanya standar yang diberikan.
Termasuk juga tambah dia adalah pelayanan yang belum masuk dalam cakupan perijinan agar ada perkembangan- perkembangan berikutnya dari dunia usaha.
Terhadap pemberian sanksi, ia menjelaskan apabila ada pelayanan yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan Maksimal (SPM) ataupun Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Bila tidak sesuai, maka lembaga atau aparat akan diberikan sanksi administrasi berupa teguran atau seperti didaerah lain, dipotong tunjangan TPP (tambahan penghasilan pegawai),” pungkasnya. (Agus)