POHUWATO,HARIANPOST.ID- Polemik pertambangan antara Pani Gold Project (PGP) dan masyarakat penambang Pohuwato masih belum menemui titik terang.
Tarik – ulur kepemilikan lahan penambang dan wilayah konsesi PGP, jadi polemik berkepanjangan, dan belum mendapat solusi. Memang, PGP sendiri sudah menawarkan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat penambang yang memiliki lahan tambang di dalam wilayah konsesi PGP. Namun ganti rugi, yang oleh PGP menyebutnya sebagai pembayaran tali asih itu dianggap tidak menguntungkan bagi masyarakat pemilik lahan.
Masalah pun tak terhindarkan. Terbaru, masyarakat pemilik lahan yang sedang melakukan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PGP diminta untuk angkat kaki. Hal itu lantas menuai penolakan dari masyarakat, lantaran lahan pertambangan miliknya belum dibayarkan oleh PGP.
Menindaklanjuti polemik itu, DPRD Pohuwato menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan bersama masyarakat pemilik lahan tambang, Kamis, 16 Oktober 2025, di Ruang rapat paripurna DPRD Pohuwato.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Pohuwato Beni Nento dan didampingi Wakil Ketua Hamdi Alamri dan Delpan Yanjo, serta dihadiri Ketua dan anggota Komisi satu, dua dan Komisi tiga.
Dimulai sejak pukul 14.00 WITA, RDP membahas polemik pertambangan itu berlangsung alot. Adu argumen hingga perbedaan pendapat antara masyarakat penambang dan DPRD Pohuwato pun mewarnai rapat tesebut. Alhasil, hingga tiba waktu Magrib, RDP bersama pemilik lahan tambang tersebut belum menemui titik terang.
Seperti diketahui, masyarakat pemilik lahan tambang yang akan mendapatkan pembayaran ganti rugi dari PGP terlebih dahulu harus memasukan proposal alih profesi. Menurut Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menyelesaikan pembayaran tali asih tersebut, proposal yang masuk ke PGP sekitar 2.551 proposal.
Dari jumlah tersebut, DPRD Pohuwato menemukan bahwa masih ada 134 proposal yang belum terselesaikan. Data tersebut diperoleh DPRD Pohuwato dari PGP. Namun menurut masyarakat penambang, masih ada sekitar 400 proposal yang saat ini belum dibayarkan.
Benar saja, saat Beni Nento membacakan nama – nama yang belum dibayarkan, banyak dari pemilik lahan yang hadir dalam RDP, namanya tidak dibacakan. Padahal menurut masyarakat, mereka sudah memasukan proposal, bahkan ada yang sudah pernah diwawancarai.
“Ini sengaja kami bacakan untuk mencocokan data yang ada di PGP dengan yang ada di masyarakat. Sekarang kan terungkap, masih ada yang belum dibayarkan, tapi namanya juga tidak ada di data dari PGP,”ungkap Beni Nento
Dalam RDP ini, masyarakat pemilik lahan meminta DPRD Pohuwato untuk mengambil sikap tegas. Mereka meminta agar penambang yang lahannya belum terbayarkan tetap bisa melakukan aktivitas pertambangan di dalam konsesi PGP. Tidak hanya itu, selama pembayaran belum terselesaikan, masyarakat meminta aktivitas PGP untuk dihentikan.
“Kami meminta DPRD untuk mengambil sikap tegas. Selama belum dibayarkan, mereka (PGP) tidak boleh beraktivitas,”tegas masyarakat penambang.
Menyikapi permintaan tersebut, Beni Nento lantas mengambil sikap untuk menghentikan sementara RDP, dan menggelar rapat internal guna merumuskan sikap DPRD secara kelembagaan.