GORONTALO HARIANPOST.ID- Rapat paripurna Pengesahan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, dan Pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di undur hingga Senin (20/11/2023).
Perubahan jadwal pengesahan dua ranperda tersebut, dikarenakan eksekutif atau pihak pemerintah provinsi Gorontalo,baik itu pimpinan OPD maupun pejabat Gubernurnya berada di Kementerian dalam Negeri guna evaluasi program.
Hal ini terungkap rapat digelar Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Gorontalo terkait penjadwalan kembali dua pengesahan ranperda Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan itu Wakil ketua II Sofyan Puhi mengungkapkan beberapa agenda rapat paripurna yang sedianya dijadwalkan hari ini terpaksa ditunda dan dijadwalkan kembali pada pekan depan.
” Ada dua ranperda akan disahkan di paripurnaPengesahan Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan hak penyandang disabilitas, Pengesahan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ” Ujar Sofyan Puhi.
Selain dua ranperda. Pihak legislatif maupun eksekutif akan mengesahkan APBD induk tahun 2024 sesuai jadwal di sepakati.
“Sudah sepakat semua para aleg dan menjadwalkan kembali rapat paripurnanya hingga pada tanggal 20 November,” kata Sofyan Puhi.
Dirinya berharap penundaan ini tidak menyurutkan pemerintah provinsi Gorontalo dalam menjalankan roda pemerintahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat menjelang pemanfaatan anggaran APBD Perubahan tahun 2023. (Agus)