Rapat Bersama OPD, Komisi I Deprov Bahas Ganti Rugi Lahan TPU Hingga Pungli di UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda

GORONTALO, HARIANPOST.ID- Bahas penyelesaian pembayaran lahan TPU Provinsi Gorontalo dan masalah dugaan pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelabuhan Perikanan Tenda Kota Gorontalo,Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama OPD.

Ketua Komisi I AW Thalib mengungkapkan, terkait pembayaran ganti rugi tanah kuburan,ahli waris masih diberi waktu dalam rapat sebelumnya sampai dengan hari ini tanggal 2 Mei.

Akan tetapi pada tanggal 2 Mei belum terselesaikan, dikarenakan adanya masalah teknis berupa data yang menjadi persoalan secara internal oleh pemerintah bersama pihak ahli waris. Ditambah lagi pihak ahli waris belum menyusun atau menetapkan siapa ahli waris tersebut.

“Kami masih memberikan batas waktu lagi sampai dengan tanggal 15 Mei untuk dievaluasi lagi,” tegas Ketua Komisi I AW Thalib. Selasa, 2 Mei 2023.

Selain itu, mengenai pungutan liar di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) yang dinilai oleh AW Thalib merupakan sebuah tindakan yang menyalahi aturan atau ilegal.

Adanya PPI harus dijalankan lagi sesuai fungsinya, karena sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada lagi praktek pungli di dalamnya.

“Apapun alasannya itu merupakan pungutan liar yang tidak bisa terjadi karena tidak punya landasan hukum,” Jelasnya.(sti)