GORONTALO – HARIANPOST. ID- Petugas Tindak Internal (PTI) untuk mengingatkan teman dan saudaranya diiingkungan Satpol PP untuk selalu melaksanakan Standard Operasional Prosedur (SOP) dalam menjalankan tupoksinya dilapangan.
“PTI ini hampir sama dengan Provost umumnya berada di institusi yang bersifat militer, namun PTI hanya dilingkungan Satpol PP kewenangannya” Kata Sekretaris Satpol PP Ruly Lasulika
Lanjut kata Ruly Lasulika dalam pelaksanaan tugas satpol PP dilapangan terkait pelaksanaan Penegagkan perda, Satuan tugas satpol PP telah melaksanakan SOP agar tidak berbenturan dengan masyarakat.
” Alhamdulillah Satpol PP provinsi Gorontalo menjadi rujukan daerah lain karena telah menerapkan SOP dalam bertugas. Penerapannya sudah dari dua tahun kemarin” Kata Rully Lasulika.
Seperti diketahui PTI / Provost Satuan Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan aktifitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Daerah dan anggota Satpol PP keberadaan Provost Satpol PP ditinjau dari perspektif hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 19 Tahun 2013. (Agus)