KEBIJAKAN Pupuk subsidi seyogianya hadir untuk membantu memakmurkan petani, bukan korporasi. Namun pengungkapan kasus sulap pupuk subsidi yang bungkusnya diganti dengan pupuk non subsidi di Perkebunan PT. Lebuni, Popayato, Kabupaten Pohuwato, Januari lalu oleh Polres Pohuwato, merupakan fakta bahwa hadirnya pupuk subsidi masih jauh dari harapan atas tujuan kebijakan tersebut.
Dalam perkara ini Polisi telah menetapkan satu orang tersangka. Langkah Kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut harus diapresiasi. Tapi, pengungkapkan aksi sulap pupuk, tidak boleh berhenti sampai di situ. Polisi harus bisa mengungkap siapa saja yang terlibat selain (N), penyuplai yang telah ditetapkan tersangka.
Apalagi, kasus yang merugikan petani ini ditengarai melibatkan sejumlah pihak. PT. Lebuni sebagai pembeli pupuk, kemudian (N) penyuplai pupuk, oknum Pemuka Agama di Popayato yang berperan sebagai perantara atau yang mengkomunikasin, dan Oknum Polisi yang disebut membadani proses pendistribusian, sehingga pendistribusian pupuk subsidi dari penyuplai ke PT. Lebuni berjalan mulus.
Pendistribusian pupuk subsidi ke PT. Lebuni ini pun akhirnya berhasil diendus pihak Kepolisian. Januari lalu, Polisi berhasil mengamankan 220 karung pupuk subsidi. Namun dalam informasi lain yang diperoleh, pupuk yang diamankan bukan hanya 220 karung, melainkan sebanyak 400 karung pupuk.
Terhadap pengungkapan kasus ini, Polisi harusnya jujur dan terbuka. Jika yang diamankan adalah 400 karung, maka katakan saja 400. Jika, perkara ini memang melibatkan oknum anggotanya, maka akui saja bahwa benar oknum anggotanya terlibat. Kasus ini harus dibuka secara terang – menderang agar ketahuan siapa yang “subur” dari pupuk subsidi tersebut.
Begitupun yang harus dilakukan terhadap PT. Lebuni. Jika PT. Lebuni memang sengaja membeli pupuk subsidi dari penyuplai dengan serangkaian modus ini dan itu, maka Polisi harus membukanya ke pukblik. Sebaliknya, jika PT. Lebuni hanya sebagai korban, karena membeli pupuk dari penyuplai nakal, maka Polisi pun harus berterus terang ke publik. Agar publik tak lagi menduga -duga.
Tapi, publik pun tak boleh disalahkan atas dugaan yang ditimbul dari samar-samarnya pengungkapkan aksi sulap pupuk subsidi PT. Lebuni. Seperti halnya Forum Komunikasi Mahasiswa Peduli Gorontalo yang beberapa kali menyuarakan hal ini lewat aksi demonstrasi di Mapolda Gorontalo.
Mereka menduga, bahwa selama ini PT. Lebuni memang menggunakan pupuk subsidi pada perkebunannya. Jika ini terbukti, maka tidak hanya harus diproses hukum, izin PT. Lebuni juga harus dicabut. Dugaan itu muncul atas pengungkapan kasus pada Januari lalu.Tapi jika ini tidak terbukti, maka PT. Lebuni harus diwarning, jangan pernah bermain – main dengan pupuk subsidi.
Dalam pengungkapan kasus sulap pupuk subsidi, Polisi baiknya juga melibatkan Pemerintah Daerah. Atau, tanpa dilibatkan pun Pemerintah Daerah baiknya segera mengidentifikasi, quota pupuk subsidi daerah mana yang diperjualbelikan di PT. Lebuni tersebut. Ini harus dilakukan, agar penyuplai-penyuplai nakal di Gorontalo bisa terungkap.
Polisi dan Pemerintah Daerah harus serius mengungkap dan menyikapi perkara ini. Supaya jelas, apakah permaianan jual beli pupuk subsidi hanya di tataran penyuplai, atau jangan – jangan ada jaringan besar yang mengendalikan proses jual – beli pupuk subsidi di Gorontalo.