PT Biomasa Jaya Abadi Belum Kantongi Izin Lingkungan, Komisi 1 Deprov Ambil Langkah Serius

GORONTALO, HARIANPOST ID-Ketua komisi I DPRD Provinsi Gorontalo Aw Thalib menilai PT Biomasa yang bergerak pada ekspor palet kayu di Kabupaten Pohuwato, diduga kuat belum menyempurkan segala perizinannya di Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Hal tersebut disampaikan Politisi PPP itu usia rapat internal komisi I  Senin (8/1/2024).l kemarin.

Dalam kesempatan itu Aw Thalib mengungkapkan bahwa  PT Biomasa tersebut diketahui belum mengantongi izin lingkungan dan berbagai izin lainya di dinas teknis  yang merupakan kewenangan Pemprov.

” Kami pun baru mengetahui persoalan ini, ada perusahaan sudah mengekspor  berulang kali palet kayu dan diketahui taksiran hasil ekspornya mencapai Rp. 400 juta,”ujar Aw Thalib.

Olehnya melalui rapat internal komisi I, pihaknya mengambil langkah akan mengunjungi perusahan tersebut di Popayato Timur, Pohuwato.

“Nanti kami konfirmasi lagi dengan instansi teknis soal izin ,  insya Allah dalam minggu-minggu ini ini kita tindak lanjuti, sebelum kita akan mengunjungi perusahaan yang ada di  Popayato Timur,” sambungnya.

Di sisi lain Aw Thalib mengapresiasi  perusahaan tersebut karena telah memberikan impact sangat baik untuk pendapatan asli daerah (PAD). Hanya saja, persoalan izin tersebut tidak dapat dikesampingkan, mengingat dampak buruk dari penebangan pohon secara intens.

Oleh karena itu, hal ini kata dia perlu segera ditindaklanjuti dengan melakukan kunjungan kerja ke perusahaan yang bersangkutan, guna memperoleh kepastian informasi yang akurat, baik itu dari segi izin lingkungan, pemasukan perusahaan, hingga pada penyerapan tenaga kerja lokal.

“Di sana kita akan bertemu dengan perusahaan pemilik konsensi lahan yang sudah dikuasai, kemudian bagaimana pengeksporan palet kayu yang sementara diekspor ke luar negeri, sehingga kita akan memperoleh kejelasan informasi, baik secara tertulis ataupun fisik lapangan, barulah kita akan memperoleh data yang akurat,” pungkasnya. (Agus)